KACAMATA HUKUM
Perusahaan Pinjaman Online Melakukan Penagihan Dengan Menyebarkan Data Pribadi Bisa Ditindak?
LIHAT VIDEO FULL DI https://youtu.be/wpm1NL_5vjs
TRIBUN-VIDEO.COM - Jika ada perusahaan pinjaman online yang melakukan penagihan dengan acara menyebarkan data pribadi kita apakah bisa dilaporkan dan ditindak?
Reso Adi Setya, S.H, Ketua DPC HAMI Solo Raya akan menjelaskan perihal tersebut.
Untuk selengkapnya simak video di atas. (*)
Reporter: Wening Cahya Mahardika
Video Production: Wening Cahya Mahardika
Sumber: Tribunnews.com
KACAMATA HUKUM
KACAMATA HUKUM: Kisruh Perceraian Baim Wong dan Paula, Aib Terbongkar?
Senin, 5 Mei 2025
TRIBUN VIDEO UPDATE
Tragis! Satu Keluarga di Tangsel Ditemukan Tewas Diduga Akhiri Hidup karena Terlilit Pinjaman Online
Senin, 16 Desember 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.