Kamis, 15 Mei 2025

Kacamata Hukum

Apakah Bisa Melaporkan Jika Terkena Tertipu oleh Perusahaan Pinjaman Online yang Ilegal

Senin, 14 Desember 2020 14:37 WIB
Tribunnews.com

LIHAT VIDEO FULL DI https://youtu.be/wpm1NL_5vjs

TRIBUN-VIDEO.COM - Penipuan dalam pinjaman online sering terjadi di masyarakat dan hal tersebut dikarenakan banyak perusahaan pinjaman online yang ilegal.

Terkait kasus tersebut apakah bisa dilaporkan ke pihak yang berwajib jika kita terkena tipu pinjaman online?

Ketua DPC HAMI Solo Raya Reso Adi Setya, S.H akan jelaskan kasus tersebut.

Untuk selengkapnya simak video di atas. (*)

Editor: Aprilia Saraswati
Video Production: Wening Cahya Mahardika
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved