Kacamata Hukum
Apakah Bisa Melaporkan Jika Terkena Tertipu oleh Perusahaan Pinjaman Online yang Ilegal
LIHAT VIDEO FULL DI https://youtu.be/wpm1NL_5vjs
TRIBUN-VIDEO.COM - Penipuan dalam pinjaman online sering terjadi di masyarakat dan hal tersebut dikarenakan banyak perusahaan pinjaman online yang ilegal.
Terkait kasus tersebut apakah bisa dilaporkan ke pihak yang berwajib jika kita terkena tipu pinjaman online?
Ketua DPC HAMI Solo Raya Reso Adi Setya, S.H akan jelaskan kasus tersebut.
Untuk selengkapnya simak video di atas. (*)
Video Production: Wening Cahya Mahardika
Sumber: Tribunnews.com
KACAMATA HUKUM
KACAMATA HUKUM: Kisruh Perceraian Baim Wong dan Paula, Aib Terbongkar?
Senin, 5 Mei 2025
TRIBUN VIDEO UPDATE
Tragis! Satu Keluarga di Tangsel Ditemukan Tewas Diduga Akhiri Hidup karena Terlilit Pinjaman Online
Senin, 16 Desember 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.