Kacamata Hukum
Penjelasan Terkait Data Pribadi yang Digunakan untuk Pinjaman Online
LIHAT VIDEO FULL DI https://youtu.be/wpm1NL_5vjs
TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua DPC HAMI Solo Raya Reso Adi Setya, S.H jelaskan data pribadi yang digunakan untuk pinjaman online.
Dalam Pasal 1 Ayat 22 UU NO 24 Tahun 2013 yang menyebutkan bahwa data pribadi perseorangan harus disimpan dan dilindungi kerahasiannya,
Untuk selengkapnya simak video di atas. (*)
Video Production: Wening Cahya Mahardika
Sumber: Tribunnews.com
KACAMATA HUKUM
KACAMATA HUKUM: Kisruh Perceraian Baim Wong dan Paula, Aib Terbongkar?
Senin, 5 Mei 2025
TRIBUN VIDEO UPDATE
Tragis! Satu Keluarga di Tangsel Ditemukan Tewas Diduga Akhiri Hidup karena Terlilit Pinjaman Online
Senin, 16 Desember 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.