Senin, 27 April 2026

Tribunnews Update

Pemilu Serentak, Inilah Mekanisme Pencoblosan Pilkada 2020 di Tengah Pandemi Covid-19

Rabu, 9 Desember 2020 11:39 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pemilu serentak yang dilakukan hari ini, Rabu (9/12/2020) akan diselenggarakan di 270 wilayah yang tersebar di 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota di Indonesia.

Meski telah rutin diselenggarakan, proses Pilkada tahun ini berbeda dari yang sebelumnya karena diadakan di tengah situasi pandemi Covid-19.

Sejumlah aturan dan prosedur baru kemudian diterapkan demi menghindari penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat.

Dilansir Kompas.com, demi mengantisipasi meluasnya penyebaran Covid-19 di tengah pemilihan serentak, KPU telah mengatur prosedur pemungutan suara yang dikutip dari Buku Panduan KPPS Pemilihan serentak 2020.

Pemilih harus antre di luar Tempat Pemungutan Suara dengan memperhatikan jarak aman, Petugas ketertiban menghimbau pemilih untuk menggunakan masker dan mencuci tangan di tempat yang telah disediakan.

Sebelum memilih, petugas ketertiban mengecek suhu tubuh terlebih dahulu.

selain masker, pemilih dihimbau untuk menggunakan sarung tangan dan menunggu giliran di kursi yang telah disediakan dengan tetap menjaga jarak.

Seusai memilih, pemilih membuka sarung tangan kemudian membuangnya ke tempat sampah yang telah disediakan.

Sebagai sebuah upaya ketertiban, di pintu keluar TPS pemilih wajib untuk mencuci tangan di tempat yang telah disediakan.

Setelah selesai menggunakan hak pilihnya, diimbau untuk segera meninggalkan area TPS dan tidak berkerumun di area TPS.

Demikianlah rangkuman proses pemungutan suara yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum di tengah pandemi Covid-19.(Tribun-Video.Com/Kompas.Com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Catat, Ini Mekanisme Pencoblosan Pilkada 2020 di Tengah Pandemi Covid-19

Editor: Radifan Setiawan
Video Production: Erwin Joko Prasetyo
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved