Polda Jambi Gerebek Rumah yang Jadi Home Industri Pembuatan Narkoba
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Eko Prasetyo
TRIBUN-VIDEO.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi menggerebek Home Industri pembuatan narkotika jenis esktasi, Senin (27/2) pagi.
Dari penggerebekan itu sebanyak 116 butir pil ekstasi siap edar disita. Ekstasi itu ternyata dioplos dengan paracetamol dan semen putih.
Bahkan, dua orang pelaku ikut dicangking polisi. Yakni Chandra dan Sulaiman, warga Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Telanaipura.
Kapolda Jambi, Brigjen Pol Yazid Fanani mengatakan, mereka menjual Rp 400 ribu per butirnya.
"Ini dicampur dengan mereka. Mereka merupakan kaki tangan bandar oknum napi di lapas Jambi," ujar Kapolda.(*)
Video Production: Novri Eka Putra
Sumber: Tribun Jambi
Polisi Depok Ungkap 4 Kg Sabu dan 1.000 Pil Ekstasi: Empat Orang Ditangkap
Selasa, 31 Maret 2026
LIVE UPDATE
3.173 Butir Ekstasi Bernilai Rp 1 M Disita Polres Pangkalpinang, Residivis Narkoba Kembali Dotangkap
Selasa, 24 Februari 2026
Nasional
Tak Sendirian! Istri dan Anak Buah Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, Positif Ekstasi
Jumat, 20 Februari 2026
LIVE UPDATE
118,59 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Disita, Polres Lampung Selatan Bongkar 3 Kasus Narkoba
Sabtu, 7 Februari 2026
LIVE UPDATE
Pabrik Ekstasi Rumahan di Samarinda Digerbek Polisi, Tersangka Racik Pil Iron Man Secara Mandiri
Selasa, 20 Januari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.