KACAMATA HUKUM
Saat Melakukan Transaksi Jual Beli Mobil Bekas Apakah Memerlukan Perjanjian Hitam di Atas Putih?
Senin, 7 Desember 2020 18:07 WIB
Tribunnews.com
LIHAT VIDEO FULL DI LINK INI
TRIBUN-VIDEO.COM - Advokat dari DPC PERADI Kabupaten Bogor Chandra Kusuma Prabawa jelaskan bukti tertulis menjadi bukti otentik saat melakukan transaksi jual beli.
Hal ini untuk mengantisipasi jika hal yang tidak diinginkan terjadi kita mempunyai bukti yang kuat.
Untuk selengkapnya simak video di atas.(*)
Editor: fajri digit sholikhawan
Reporter: Wening Cahya Mahardika
Video Production: Wening Cahya Mahardika
Sumber: Tribunnews.com
Reporter: Wening Cahya Mahardika
Video Production: Wening Cahya Mahardika
Sumber: Tribunnews.com
VIDEO TERKAIT
KACAMATA HUKUM
KACAMATA HUKUM: Kisruh Perceraian Baim Wong dan Paula, Aib Terbongkar?
Senin, 5 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.