KACAMATA HUKUM
Jika Membeli Mobil Bekas Tidak ada BPKB-nya, Bagaimana Cara Mengurusnya
LIHAT VIDEO FULL DI LINK INI
TRIBUN-VIDEO.COM - Ketika kita membeli mobil bekas harus bisa mengorek informasi jika tidak mendapatkan BPKB.
Advokat dari DPC PERADI Kabupaten Bogor Chandra Kusuma Prabawa jelaskan jika tidak mempunyai BPKB, sebelumnya harus mengorek informasi mengapa tidak ada BPKBnya dan bisa mengurus surat kehilangan untuk membuat BPKB baru.
Untuk selengkapnya simak video di atas.(*)
Baca: Perdagangan BPKB Hasil Curian di Bandara Soekarno-Hatta, Dipakai Buat Jaminan Kredit
Reporter: Wening Cahya Mahardika
Video Production: Wening Cahya Mahardika
Sumber: Tribunnews.com
KACAMATA HUKUM
KACAMATA HUKUM: Kisruh Perceraian Baim Wong dan Paula, Aib Terbongkar?
Senin, 5 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.