Kamis, 15 Mei 2025

KACAMATA HUKUM

Jika Membeli Mobil Bekas Tidak ada BPKB-nya, Bagaimana Cara Mengurusnya

Senin, 7 Desember 2020 18:05 WIB
Tribunnews.com

LIHAT VIDEO FULL DI LINK INI

TRIBUN-VIDEO.COM - Ketika kita membeli mobil bekas harus bisa mengorek informasi jika tidak mendapatkan BPKB.

Advokat dari DPC PERADI Kabupaten Bogor Chandra Kusuma Prabawa jelaskan jika tidak mempunyai BPKB, sebelumnya harus mengorek informasi mengapa tidak ada BPKBnya dan bisa mengurus surat kehilangan untuk membuat BPKB baru.

Untuk selengkapnya simak video di atas.(*)

Baca: Perdagangan BPKB Hasil Curian di Bandara Soekarno-Hatta, Dipakai Buat Jaminan Kredit

Editor: fajri digit sholikhawan
Reporter: Wening Cahya Mahardika
Video Production: Wening Cahya Mahardika
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Kacamata Hukum   #mobil bekas   #BPKB   #Peradi
VIDEO TERKAIT

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved