KACAMATA HUKUM
Jika Mendapatkan Mobil Hasil Curian, Apakah Bisa Melaporkan Penjual? Bagaimana Penyelesaiannya?
LIHAT VIDEO FULL DI LINK INI
TRIBUN-VIDEO.COM - Jika kita saat membeli mobil bekas mendapatkan hasil curian, kita bisa melaporkan ke pihak yang berwajib.
Advokat dari DPC PERADI Kabupaten Bogor Chandra Kusuma Prabawa jelaskan saat akan melaporkan ke kepolisian, kita harus membawa bukti-bukti yang kuat.
Untuk selengkapnya simak video di atas.(*)
Baca: KACAMATA HUKUM: Belanja Online Aman saat Musim Obral Diskon
Reporter: Wening Cahya Mahardika
Video Production: Wening Cahya Mahardika
Sumber: Tribunnews.com
KACAMATA HUKUM
KACAMATA HUKUM: Kisruh Perceraian Baim Wong dan Paula, Aib Terbongkar?
Senin, 5 Mei 2025
Live Update
Jeritan Pebisnis Hotel di Kabupaten Bogor Dampak Efisiensi Anggaran, Terpaksa Kurangi Karyawan
Minggu, 20 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.