Kamis, 15 Mei 2025

KACAMATA HUKUM

Jika Mendapatkan Mobil Hasil Curian, Apakah Bisa Melaporkan Penjual? Bagaimana Penyelesaiannya?

Senin, 7 Desember 2020 15:22 WIB
Tribunnews.com

LIHAT VIDEO FULL DI LINK INI

TRIBUN-VIDEO.COM - Jika kita saat membeli mobil bekas mendapatkan hasil curian, kita bisa melaporkan ke pihak yang berwajib.

Advokat dari DPC PERADI Kabupaten Bogor Chandra Kusuma Prabawa jelaskan saat akan melaporkan ke kepolisian, kita harus membawa bukti-bukti yang kuat.

Untuk selengkapnya simak video di atas.(*)

Baca: KACAMATA HUKUM: Belanja Online Aman saat Musim Obral Diskon

Editor: fajri digit sholikhawan
Reporter: Wening Cahya Mahardika
Video Production: Wening Cahya Mahardika
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved