Kacamata Hukum
Antisipasi agar Kita Tidak Mendapatkan Mobil Bekas Hasil Pencurian saat Membeli
TRIBUN-VIDEO.COM - Membuat surat tempelan sendiri saat merubah mesin mobil dan dijual tidak diperbolehkan.
Advokat dari DPC PERADI Kabupaten Bogor Chandra Kusuma Prabawa mengatakan jika ada perubahan fisik mobil harus dilaporkan kepada pihak yang berwajib untuk diregister ulang.
Jika membuat surat tempel dan mesinnya tidak sesuai, harus dicek ulang itu ada indikasi kejahatan atau tidak.
Untuk penjelasan selengkapnya simak video di atas. (*)
LIHAT VIDEO FULL DI https://youtu.be/DTr_EWaMFSE
Video Production: Wening Cahya Mahardika
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Dua Pelaku Curanmor di Masjid Bandar Lampung Ditangkap usai Terekam CCTV, Penadah Masih Buron
3 hari lalu
Tribun Video Update
Ketahuan Mencuri Bawang, Nenek Dihajar Satpam Pasar hingga Bersimpah Darah di Pasar Boyolali
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.