Kamis, 15 Mei 2025

Kacamata Hukum

Antisipasi agar Kita Tidak Mendapatkan Mobil Bekas Hasil Pencurian saat Membeli

Senin, 7 Desember 2020 13:25 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Membuat surat tempelan sendiri saat merubah mesin mobil dan dijual tidak diperbolehkan.

Advokat dari DPC PERADI Kabupaten Bogor Chandra Kusuma Prabawa mengatakan jika ada perubahan fisik mobil harus dilaporkan kepada pihak yang berwajib untuk diregister ulang.

Jika membuat surat tempel dan mesinnya tidak sesuai, harus dicek ulang itu ada indikasi kejahatan atau tidak.

Untuk penjelasan selengkapnya simak video di atas. (*)

LIHAT VIDEO FULL DI https://youtu.be/DTr_EWaMFSE

Editor: Aprilia Saraswati
Video Production: Wening Cahya Mahardika
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved