Kacamata Hukum
Apakah Diperbolehkan jika Membuat Surat Tempelan saat Mengubah Mesin Mobil?
TRIBUN-VIDEO.COM - Membuat surat tempelan sendiri saat merubah mesin mobil dan dijual tidak diperbolehkan.
Advokat dari DPC PERADI Kabupaten Bogor Chandra Kusuma Prabawa mengatakan jika ada perubahan fisik mobil harus dilaporkan kepada pihak yang berwajib untuk diregister ulang.
Jika membuat surat tempel dan mesinnya tidak sesuai, harus dicek ulang itu ada indikasi kejahatan atau tidak.
Untuk penjelasan selengkapnya simak video di atas. (*)
LIHAT VIDEO FULL DI https://youtu.be/DTr_EWaMFSE
Video Production: Wening Cahya Mahardika
Sumber: Tribunnews.com
KACAMATA HUKUM
KACAMATA HUKUM: Kisruh Perceraian Baim Wong dan Paula, Aib Terbongkar?
Senin, 5 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.