Terkini Nasional
Mensos Juliari Batubara Tersandung Kasus Suap, Ketua KPK: Patok Fee Rp10.000 Per Paket Bansos
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, tersangka MJS dan AW selaku pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) mematok fee sebesar Rp 10.000 per paket sembako.
Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di tahun 2020.
Kasus ini turut menjerat Menteri Sosial Juliari P Batubara sebagai tersangka.
"Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp 10.000 per paket sembako dari nilai Rp 300.000 per paket bansos," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Minggu (6/12/2020).
Firli menjelaskan, konstruksi kasus ini berawal dari pengadaan paket sembako sebagai bansos penanganan Covid-19 di Kemensos tahun 2020 dengan total 272 kontrak senilai Rp 5,9 triliun yang dilaksanakan selama dua periode.
Baca: Kasus Korupsi Bansos Covid-19 yang Menjerat Mensos Juliari, Tersangka Patok Fee Rp10 Ribu Per Paket
Kemudian, Juliari menunjuk MJS dan AW untuk mengerjakan proyek tersebut.
"Dengan cara penunjukkan langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS," ungkap Firli.
Setelah besaran fee disepakati, MJS dan AW membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan pada Mei-November 2020.
Rekanan itu adalah AIM dan HS selaku pihak swasta serta PT RPI yang diduga milik MJS.
Menurut KPK, Juliari diduga mengetahui penunjukkan PT RPI. AW juga disebut KPK mengetahui penunjukan tersebut.
Kemudian, Firli mengatakan, fee tersebut diberikan secara tunai kepada Juliari.
"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee kurang lebih sebesar Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," tuturnya.
Uang itu kemudian dikelola oleh EK dan SN selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Menteri Sosial tersebut.
Firli mengungkapkan, untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober sampai Desember 2020 sekitar Rp 8,8 miliar.
Uang itu juga diduga akan digunakan untuk keperluan Juliari.
Baca: KPK Amankan Uang Suap Bansos Rp14,5 Miliar Mensos Juliari, Disimpan di Koper, Tas dan Amplop Kecil
Total ada lima tersangka dalam kasus ini.
Juliari, MJS, dan AW ditetapkan sebagai tersangka selaku penerima suap, sedangkan tersangka AIM dan HS selaku pemberi suap.
Juliari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, selaku pemberi, yaitu AIM dan HS, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Dugaan Korupsi Mensos, Dua Tersangka Patok Fee Rp 10.000 Per Paket Bansos"
Terkini Nasional
KPK Telusuri Gratifikasi Bupati Pekalongan, Dugaan Monopoli Proyek Outsourcing Terungkap
2 hari lalu
Tribunnews Update
Menteri Sosial Saifullah Yusuf Responi Prabowo ke Prancis saat Idul Adha, Punya Pertimbangan Khusus
4 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
KPK Bidik Suami & Anak Bupati Pekalongan Fadia Arafiq soal Aliran Dana Korupsi Rp 19 Miliar
5 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Beli Rumah Mewah Rp 4 M Secara Tunai, KPK Dalami Dugaan Korupsi
5 hari lalu
Tribunnews Update
Misteri Jam Tangan Mewah Fadia Arafiq: KPK Temukan 9 Kotak Rolex, Tapi Hanya Berisi 5 Unit
6 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.