Minggu, 26 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Ditangkap, Maaher At Thuwailibi alias Soni Erata Bingung, Tak Tahu Terjerat Kasus Apa

Kamis, 3 Desember 2020 20:43 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Ustaz Maaher At Thuwailibi alias Soni Erata tak tahu kasus apa yang menjeratnya meski kini ia ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Djudju Purwantoro.

Diketahui, Ustaz Maaher ditangkap Kamis, 13 November 2020 pagi di kediamannya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Seral, Kota Bogor.

Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, Djudju mengatakan polisi belum pernah memanggil Maaher sebelum melakukan penangkapan.

“Ustaz Maaher juga tidak tertangkap tangan dalam suatu tindak pidana, belum pernah ada panggilan pemeriksaan pendahuluan, juga tidak memahami tentang kasus apa dia ditangkap,” ujar Djudju.

Sedangkan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Awi Setiyono, menjelaskan tersangka ditangkap karena dugaan tindak pidana ujaran kebencian di sosial media.

Maaher ditangkap terkait cuitannya mengenai tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Habib Luthfi bin Yahya.

Awi mengatakan Maaher menyebut Habib Luthfi cantik dalam unggahannya.

Baca: Profil Maaher At-Thuwailibi - Ditangkap karena Menyebarkan Informasi yang Menimbulkan Kebencian

"Karena di sini dipastikan posting-annya: 'Iya tambah cantik pake jilbab kayak kyainya Banser ini ya’,” jelas Awi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis.

Lebih lanjut, Awi menerangkan 'cantik' dan 'jilbab' menjadi kata kunci dalam kasus yang menjerat Maaher.

Pasalnya, tambah Awi, kedua kata tersebut lazimnya digunakan untuk perempuan, sementara Habib Luthfi adalah laki-laki.

Terlebih, Habib Luthfi merupakan ulama yang ditokohkan dan diutamakan.

"Kami duga terjadi penghinaan yang menjadikan delik yang kuat untuk menghasut dan menimbulkan perpecahan antargolongan dan kelompok masyarakat, inlah yang menjadi pertimbangan kepolisian," kata Awi.

Diketahui, Maaher ditangkap berdasarkan laporan nomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, mengatakan saat ini status Maaher sudah tersangka.

"Kalau ditangkap jadi apa? (Tersangka) iya," ucap Argo, dilansir Kompas.com.

Atas perbuatannya, ia terancam hukuman enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Maaher At Thuwailibi alias Soni Erata Tak Tahu Kasus Apa yang Menjeratnya

Editor: fajri digit sholikhawan
Reporter: Rena Laila Wuri
Video Production: Bhima Taragana
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved