Minggu, 12 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Ustaz Maaher Berstatus Tersangka saat Ditangkap Polisi, Pengacara Sesalkan Tak Ada Pemanggilan Dulu

Kamis, 3 Desember 2020 16:31 WIB
Warta Kota

TRIBUN-VIDEO.COM - Ustaz Maaher ditangkap kepolisian dari Mabes Polri terkait ujaran kebencian dan SARA.

Maaher dijemput penyidik di kediamannya di jakarta pada Kamis (3/12/2020) pukul 04.00 WIB.

Salah satu tim pengacaranya, Djudju Djumantara menyesalkan penangkapan yang dilakukan tanpa didahului proses pemanggilan Maaher untuk diperiksa.

Dilansir oleh Wartakota, Djuju membenarkan adanya penangkapan itu.
Namun ia masih belum tahu penangkapan tersebut terkait kasus apa.

Tim pengacara Maaher ini menyebut bahwa polisi sudah menetapkan Maaher sebagai tersangka.

Pasalnya, dalam surat penangkapan, disebutkan nama pelapornya adalah Waluyo Wasis Nugroho. Pelaporan itu dibuat tertanggal 27 November 2020.

"Dibawa ke Bareskrim. Masih diperiksa," ujar Djudju.

Untuk diketahui Maaher saat ini dibawa ke Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan.

Polisi membawa sejumlah barang bukti seperti handphone, tablet dan laptop.

Pemilik nama asli Sony Eranata itu sebelumnya dilaporkan atas dugaan kasus ujaran kebencian kepada tokoh NU Habib Luthfi Yahya.

Berdasarkan surat penangkapan yang beredar, Ustaz Maaher disebutkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran ujaran kebencian melalui ITE.

Ia diringkus berdasarkan surat penangkapan bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber.

(Tribun-video.com/Wartakotalive.com)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Polisi Tangkap Maaher At-Thuwailibi, Langsung Berstatus Tersangka Tanpa Pemanggilan

Editor: Tri Hantoro
Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: Warta Kota

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved