Kasus Korupsi
KPK, Wali Kota Cimahi Minta Rp3,2 Miliar untuk Muluskan Pembangunan RS Kasih Bunda
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda.
Tak hanya Ajay, dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Komisaris RS Kasih Bunda Hutama Yonathan sebagai tersangka.
Kedua orang itu ditetapkan KPK sebagai tersangka melalui proses gelar perkara setelah memeriksa 11 orang yang dibekuk dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bandung dan Cimahi pada Jumat (27/11/2020).
"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020. KPK menetapkan dua orang tersangka," ujar Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/11/2020).
Untuk konstruksi perkaranya, Firli menjelaskan, pada tahun 2019, Rumah Sakit Umum Kasih Bunda melakukan pembangunan penambahan gedung.
Pihak RSU KB kemudian diajukan permohonan revisi (Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi.
"Untuk mengurus perijinan pembangunan tersebut, HY (Hutama Yonathan) selaku pemilik RSU KB bertemu dengan AJM (Ajay Muhammad Priatna) selaku Wali Kota Cimahi di salah satu restoran di Bandung," kata Firli.
Pada pertemuan tersebut, Firli mengungkapkan, Ajay diduga meminta sejumlah uang Rp3,2 miliar yaitu sebesar 10% dari nilai Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dikerjakan oleh subkontraktor pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda senilai Rp32 miliar.
Penyerahan uang disepakati akan diserahkan secara bertahap oleh Cynthia Gunawan selaku staf keuangan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda melalui Yanti Rahmayanti selaku orang kepercayaan Ajay.
"Untuk menyamarkan adanya pemberian uang kepada AJM tersebut, pihak RSU KB membuat rincian pembayaran dan kuitansi fiktif seolah-olah sebagai pembayaran pekerjaan fisik pembangunan," ujar Firli.
Firli membeberkan, pemberian kepada Ajay telah dilakukan sebanyak 5 kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekira Rp1,661 miliar dari kesepakatan Rp3,2 miliar.
"Pemberian telah dilakukan sejak tanggal 6 Mei 2020 sedangkan pemberian terakhir pada tanggal 27 November 2020 sebesar Rp425 juta," kata dia.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Ajay yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Hutama Yonathan yang diduga menjadi pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)
Reporter: Ilham Rian Pratama
Video Production: Bintang Nur Rahman
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Kejati NTT Bertindak! Bos PT Jamkrida Ditahan atas Kasus Korupsi Pengelolaan Penyertaan Modal
4 hari lalu
To The Point
Fakta Bos Buzzer Jadi Tersangka Perintangan Kasus Korupsi: Rekrut 150 Anggota, Buzzer Dapat 1,5 Juta
6 hari lalu
Live Update
Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal, Nasib Uang Pengganti Rp4,5 M Bagaimana? Ini Kata Kejagung!
Rabu, 30 April 2025
Terkini Nasional
Temukan Rp 5,5 Miliar! Kejaksaan Agung Geledah Rumah Hakim Ali Muhtarom Tersangka Kasus Suap CPO
Rabu, 23 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.