Terkini Nasional
Edhy Prabowo Terjaring OTT, Joko Widodo Mendukung Upaya KPK Memberantas Korupsi
TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo pada Rabu (25/11/2020) dini hari.
Setelah kabar penangkapan Edhy Prabowo mencuat ke publik, beberapa tokoh di pemerintahan ikut angkat bicara.
Di antaranya seperti Presiden Joko Widodo dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Presiden Jokowi mengungkapkan, pemerintah mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Hal tersebut disampaikan Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (25/11/2020).
Baca: Jadi Menteri KKP AD Interim, Luhut Pernah Isi 3 Kali Menteri yang Kosong di Era Jokowi, Apa Saja?
Baca: Ditetapkan Jadi Tersangka, Edhy Prabowo Minta Maaf ke Jokowi: Maaf Sudah Khianati Kepercayaan
"Pemerintah konsisten mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi," kata Jokowi.
Jokowi mengatakan, pemerintah menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK.
Ia yakin lembaga antirasuah itu bekerja secara transparan, terbuka, dan profesional.
"Ya tentunya kita menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK, kita menghormati."
"Dan, saya percaya KPK bekerja transparan, terbuka, profesional," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Edhy Prabowo Diciduk KPK: Jokowi Dukung Upaya Pemberantasan Korupsi hingga Prabowo Pasrah
Sumber: Tribunnews.com
Nasional
Noel Respons soal Pindahkan Lokasi Penahanan Gus Yaqut, Sebut Pimpinan KPK Harus Mundur
Senin, 30 Maret 2026
Terkini Nasional
BREAKING NEWS: KPK Tetapkan Dirops Maktour dan Ketum Kesthuri Jadi Tersangka Korupsi Haji
Senin, 30 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji, Direktur Maktour & Ketum Kesthuri Ditangkap
Senin, 30 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Noel Pose "Dua Jempol" Desak Pimpinan KPK Mundur, Akui Susun Rencana Besar bersama Gus Yaqut
Senin, 30 Maret 2026
Terkini Nasional
Momen Noel Ebenezer Disorot usai Blak-blakan Sindir KPK dengan Salam Dua Jempol di Ruang Sidang
Senin, 30 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.