Kamis, 15 Mei 2025

Tribunnews Update

KPK Tangkap Edhy Prabowo, ICW: Level Menteri Dapat Ditangkap, Sedangkan Harun Masiku Tidak?

Kamis, 26 November 2020 21:56 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo oleh KPK menuai sorotan dari Indonesia Corruption Watch (ICW).

KPK diminta untuk tak terlalu larut dalam euforia kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur.

ICW lalu mengingatkan terkait dengan buronan kasus suap PAW DPR Harun Masiku.

Baca: Edhy Prabowo Ditetapkan Tersangka, Gerindra: Prabowo Tetap Komitmen Berantas Korupsi

Hal ini disampaikan oleh Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (26/11).

Dikutip dari Tribunnews.com, Kurnia mengatakan ICW merasa heran dengan kinerja KPK.

Pasalnya pelaku korupsi selevel menteri dapat ditangkap oleh KPK.

"Dalam konteks ini ICW pun mempertanyakan kenapa aktor selevel menteri dapat ditangkap KPK, sedangkan Harun Masiku tidak?" ujar Kurnia dalam keterangan tertulis, Kamis (26/11/2020).

ICW meyakini Harun belum tertangkap lantaran Deputi Penindakan Karyoto enggan mengevaluasi tim satgas yang ditugaskan untuk memburu mantan kader PDIP itu.

Untuk itu, ICW mengusulkan agar KPK membubarkan tim Satgas Harun Masiku dan menggantinya dengan satgas lain.

Baca: Edhy Prabowo Terima Suap Rp3,4 Miliar dan US$100 Ribu, Uang Dibelanjakan Barang Mewah di Honolulu

Kurnia juga menyarankan agar KPK dapat mengganti Satgas Harun Masiku dengan satgas yang berhasil menangkap matan Sekretaris MA Nurhadi serta menantunya.

Satgas yang juga berhasil menangkap Edhy Prabowo itu diketuai oleh penyidik senior KPK Novel Baswedan.

"Jika ini tidak kunjung dilakukan, maka patut diduga ada pihak-pihak di internal KPK yang berkeinginan melindungi Harun Masiku," tutur Kurnia.

Meski begitu, pada dasarnya ICW mengapresiasi kinerja penyidik KPK atas kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster.

Namun, kata kurnia, proses hukum tersebut tidak begitu saja dapat diartikan bahwa kondisi KPK masih seperti sedia kala.

Sebab, menurutnya, sejak berlakunya UU nomor 19 tahun 2019, penindakan KPK menurun drastis.

"Selain karena adanya ketidaksamaan visi di antara Pimpinan KPK, hal lain juga terkait proses penindakan yang semakin melambat karena adanya Dewan Pengawas," kata dia. (Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ICW: Level Menteri Saja Bisa Ditangkap KPK, Kenapa Harun Masiku Tidak?

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved