KPK Tangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Bandara Soekarno Hatta Rabu Dini Hari
TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, di Bandara Soekarno Hatta Rabu (25/11/2020) dini hari.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap sekitar pukul 01.23 WIB.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menuturkan ada sejumlah orang yang diamankan.
"Benar, kita telah mengamankan sejumlah orang pada malam dan dini hari tadi," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat dikonfirmasi, Rabu pagi.
Nawawi mengaku belum dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait penangkapan Edhy tersebut.
Sementara, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, penangkapan Edhy Prabowo terkait dengan dugaan korupsi dalam ekspor benur.
"Benar KPK tangkap, berkait ekspor benur," kata Ghufron saat dikonfirmasi, Rabu.
Menurut Ghufron, Edhy ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta bersama sejumlah pihak dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta anggota keluarganya.
"Tadi pagi (ditangkap) jam 01.23 di Soetta (Bandara Soekarno-Hatta). Ada beberapa dari KKP dan keluarga yang bersangkutan," ujar Ghufron.
Namun, saat ini KPK belum memberikan penjelasan mengenai status hukum Edhy Prabowo.
Meski demikian, Edhy tercatat menjadi menteri pertama di era Pemerintahan Presiden Joko Widodo yang ditangkap dalam operasi yang dilakukan oleh KPK.
Edhy Prabowo juga jadi menteri pertama era Jokowi-Ma'ruf Amin yang berurusan dengan penangkapan KPK.
Pada era Jokowi-Jusuf Kalla periode 2014-2019, KPK memang menetapkan dua orang menteri sebagai tersangka, yakni Menteri Sosial Idrus Marham dan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.
Idrus Marham saat itu terjerat kasus suap terkait proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt.
Sedangkan, Imam Nahrawi terjerat kasus suap terkait penyaluran dana hibah KONI.
Namun, dua menteri tersebut tidak terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK.
Penetapan Idrus dan Imam sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan perkara yang dilakukan KPK.
Idrus dan Iman pun telah divonis bersalah. Idrus dihukum dua tahun penjara dan kini telah menghirup udara bebas.
Adapun, Imam divonis hukuman 7 tahun penjara dan kini masih mendekam di tahanan.
Sementara itu, KPK belum memberikan informasi lebih detail terkait penangkapan Edhy Prabowo.
"Maaf selebihnya nanti aja, saya masih dalam perjalanan ke kantor," kata Nawawi.(*)
Video Production: Novri Eka Putra
Sumber: Tribun Padang
Terkini Nasional
Prabowo Harus Turun Tangan! DPR Sentil Debat Purbaya dan Trenggono Terkait Kisruh Dana Proyek Kapal
Kamis, 12 Februari 2026
Terkini Nasional
Polemik Proyek Kapal UK, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Tanggapi Santai Protes Menteri Trenggono
Rabu, 11 Februari 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Momen Hangat Seskab Bertemu Eks Menteri KKP Susi Pudjiastuti, Teddy Rebutan Coklat dengan Pegawai
Minggu, 1 Februari 2026
Terkini Nasional
Momen Menteri KP Sakti Pingsan saat Penyerahan Jenazah Korban Pesawat ATR 42-500
Minggu, 25 Januari 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Jumat Keramat KPK: Gus Yaqut Diumumkan Tersangka, Surat Penangkapan Eks Menag Telah Diterbitkan
Jumat, 9 Januari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.