TRIBUNNEWS UPDATE
Remaja 18 Tahun Ditangkap karena Buat dan Jual Video Porno, Untung Rp8 Juta dan Rekam Aksi di Kos
TRIBUN-VIDEO.COM - Sebuah video asusila menggegerkan warga Merangin, Jambi dan menjadi viral setelah beredar di media sosial.
Video asusila tersebut rupanya dibuat oleh seorang remaja yang masih di bawah umur.
Aksi membuat konten porno tersebut rupanya dilakukan pelaku untuk mendapatkan keuntungan hingga jutaan rupiah.
Pelaku adalah DM (18) yang telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Baca: Ayah di Tegal Rudapaksa Anak Kandung karena Lama Menduda dan Kecanduan Film Porno
Dikutip dari Kompas.com, hasil penyelidikan Polres Merangin, DM melakukan aksinya di kos-kosan pada bulan Mei 2020.
Video DM berdurasi 2,19 menit menjadi viral di media sosial dan menjadi perbincangan warganet.
Kepada polisi, DM mengaku nekat melakukan hal tak terpuji tersebut karena tergiur imbalan uang.
DM mengatakan dengan melakukan perbuataan asusila tersebut, ia bisa mendapatkan uang hingga jutaan rupiah.
Baca: Pria di Percut Sei Tuan Cabuli Tetangga dan Anak Kandung, Beri Rangsangan Lewat Adegan Porno
Setiap aksinya, DM bahkan mengaki bisa mendapatkan untung hinga Rp8 juta.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain unit ponsel merek Oppo milik tersangka, buku rekening, ATM dan slip gaji.
DM pun dijerat UU ITE dan undang-undang tindak pidana pornografi.
Meski telah ditangkap, DM tidak ditahan polisi karena masih di bawah umur.
Oleh pihak kepolisian, DM hanya dikenai wajib lapor.
"Kita sudah amankan pelaku. Tapi karena masih di bawah umur, kita kenakan wajib lapor," kata Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan melalui pesan singkat, Senin (23/11/2020).(Tribun-Video/Alfin/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Fakta Video Porno ABG di Jambi, Rekam di Kos hingga Untung Rp 8 Juta
Reporter: Rena Laila Wuri
Video Production: Bhima Taragana
Sumber: Kompas.com