Mata Lokal Virtual Tour
Malioboro Jadi Kawasan Semi Pedestrian, Ada Aturan Baru Lalu Lintas dan Akses Kendaraan Bermotor
TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta resmi telah memberlakukan aturan baru di seputar kawasan semi pedestrian Malioboro.
Aturan baru tersebut resmi diterapkan sejak awal pekan ini yakni Senin (16/11/2020) setelah sebelumnya dilakukan uji coba selama dua pekan.
Di antara aturan baru yang diterapkan tersebut yakni larangan bagi kendaraan bermotor untuk melintas kawasan Malioboro, pada pukul 18.00 WIB - 21.00 WIB.
Pemberlakuan aturan tersebut mulai berlaku sejak Senin awal pekan ini, hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Artinya, masyarakat maupun wisatawan dan pengunjung yang menggunakan kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor, tak lagi diperkenankan mengakses jalan Malioboro pada pukul 18.00 WIB - 21.00 WIB.
"Per 16 November 2020 sudah tidak ada lagi uji coba di Malioboro, yang ada adalah pemberlakuan manajemen rekayasa lalu lintas pendukung semi pedestrian Malioboro," ujar Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, Senin (16/11/2020) lalu.
Dia menjelaskan, pada program tersebut masyarakat tidak lagi bisa mengakses ke kawasan Malioboro seperti biasanya.
Pemerintah memberlakukan aturan baru terkait manajemen lalu lintas dengan skema giratori atau berlawanan arah jarum jam.
"Manajemen giratorinya sama, jalur-jalur satu arahnya juga sama. Yang berbeda hanya akses menuju Malioboro. Yang dilarang itu mulai pukul 18.00-21.00 WIB, itu sudah melalui kajian," papar Haryadi.
Haryadi mengklaim, pertimbangan itu sudah melalui tahapan kajian antar instansi sehingga skema dan pemilihan jam tersebut merupakan pilihan terbaik.
Pihaknya juga telah memasukkan pertimbangan sosial, ekonomi dan transportasi dalam kajian itu.
"Pemberlakuan ini juga sebagai upaya dalam menuju world heritage city," katanya.
Haryadi Suyuti pun meminta masyarakat untuk paham dan mematuhi aturan baru di kawasan semi pedestrian Malioboro.
Jangan sampai imbauan yang diberikan oleh polisi dijadikan tameng untuk melanggar aturan yang telah ditetapkan itu.
Haryadi juga meminta aparat untuk tegas dalam menindak masyarakat yang masih abai dan tidak patuh terhadap aturan semi pedestrian Malioboro.
Hal itu disebut dia supaya tidak ditemui lagi masyarakat yang melanggar aturan itu.
"Kalau sudah tahu pukul 18.00-21.00 WIB ditutup, ya mesti ditaati. Saya bisa paham imbauan dari Polri itu, tapi aparat juga mesti tegas di lapangan. Kalau ada yang pukul 19.00 WIB masih melintas dan rombongan lagi, masak itu tidak ditindak," katanya.
Atas adanya program itu, Haryadi meminta kepada masyarakat baik itu pelaku ekonomi, transportasi maupun warga di sekitar Malioboro untuk paham dan menaati aturan itu.
Dia menyebut, kebijakan itu juga masih terbuka untuk dievaluasi.
Pihaknya bersama-sama dinas terkait bakal melihat terlebih dahulu dampak dari adanya kebijakan tersebut, terutama pada akhir pekan.
"Karena kalau di akhir pekan kan kita tahu sendiri bagaimana kondisinya. Kadang antrean kendaraannya bisa sampai ke Jalan Magelang sana," urainya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Aturan Baru di Kawasan Semi Pedestrian Malioboro, Manajemen Lalu Lintas dan Akses Kendaraan Bermotor
Sumber: Tribun Jogja
Live Update
Wajah Baru Eks Tugu MTQ Jadi Ikon Ciamik di Kota Kendari, Pedestrian Ala Malioboro Ramai Pengunjung
Senin, 30 Desember 2024
Live Update
Pemkot Bogor 'Lembek' Hadapi PKL Jalan Pedati, Justru Beri Izin Berjualan di Kawasan Pedestrian
Kamis, 12 September 2024
LIVE UPDATE
Pemkot Bogor Bongkar Lapak PKL di Pedestrian Pasar Kebon Kembang, Penertiban Gandeng Mobil Damkar
Selasa, 16 April 2024
LIVE UPDATE
Warga Kecewa Berat, Pemkot Bogor Tumbalkan 5 Pohon Besar untuk Pembangun Pedestrian di Jalan Dadali
Selasa, 31 Oktober 2023
LIVE UPDATE
Pemkot Manado Lakukan Pembangunan Pedestrian di Jalan Sarapung, akan Rampung Dalam Waktu Dekat
Jumat, 8 September 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.