Terkini Nasional
13 Kementerian & Lembaga Dukung Densus 88 Cegah Pendanaan Terorisme Lewat Nonprofit Organization
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Densus 88 Anti Teror menandatangani komitmen bersama dengan 13 kementerian/lembaga terkait di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, Rabu (18/11/2020).
Deputi Kerjasama Internasional Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Andhika Chrisnayudhanto mengatakan penandatanganan ini dilakukan untuk mencegah tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT) melalui non profit organization (NPO).
"Ini untuk memperkuat sinergi maupun kerjasama antara Polri dengan berbagai kementerian dan lembaga dalam upaya mencegah atau melindungi dan juga untuk memberantas adanya pendanaan terorisme melalui non profit organization," ujar Andhika, di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, Rabu (18/11/2020).
Baca: Densus 88 Tangkap Seorang Pedagang Terduga Teroris serta Terduga lain di Limapuluh Kota
Andhika menjelaskan dengan penandatanganan ini nantinya Polri dan kementerian/lembaga terkait akan melakukan pertukaran informasi dalam rangka mendukung penguatan kerangka legislasi yang mengatur mengenai non profit organization.
Selain itu, kata dia, penandatanganan ini sangat penting sebagai langkah awal bersama bagi Polri dan kementerian/lembaga terkait dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pendanaan terorisme.
"Ya ini sangat penting, karena beberapa indikasi terakhir ini kelihatan banyaknya kelompok radikal terorisme yang menyalahgunakan non profit organization untuk tujuan terorisme itu sendiri. Ini bukan hanya concern di Indonesia, tapi juga concern di negara-negara lain," kata dia.
Nantinya, lanjut Andhika, jika ada non profit organization yang kedapatan mendanai aksi terorisme atau melakukan kegiatan dengan tujuan mendanai, maka dapat dimasukkan sebagai terduga teroris ataupun organisasi teroris.
Baca: Densus 88 Tangkap 1 Terduga Teroris di Limapuluh Kota, Diduga Anggota Anshor Daulah Sumbar
"Kalau ada indikasi non profit organization itu menggunakan, melakukan untuk tujuan pendanaan terorisme maka bisa dimasukkan dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris. Ini salah satu langkah yang diterapkan pemerintah, sehingga ini dapat mencegah agar non profit organization itu tidak disalahgunakan," tandasnya. (*)
Reporter: Vincentius Jyestha Candraditya
Video Production: Bhima Taragana
Sumber: Tribunnews.com
Mancanegara
Kapolri Instruksikan Densus 88 Tingkatkan Kewaspadaan Dampak Konflik Timur Tengah
Kamis, 5 Maret 2026
Tribunnews Update
Densus 88 Ungkap Bom SMAN 72 Menginspirasi Serangan Remaja di Rusia, 27 Grup Sebar Ekstremisme
Rabu, 7 Januari 2026
Nasional
Pelaku Ledakan SMAN 72 Gabung Komunitas Konten Kekerasan, Dianggap Heroik Jika Aksinya Berhasil
Rabu, 12 November 2025
Terkini Nasional
AKHIRNYA! Polisi Ungkap Sosok Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta: Perbuatan Diri Sendiri
Rabu, 12 November 2025
Densus 88 Ungkap Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Gemar Buka Dark Web
Selasa, 11 November 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.