KACAMATA HUKUM
Sesuatu yang Mengikat Antara satu dengan yang Lain Harus ada Perjanjian Tertulis
LIHAT VIDEO SELENGKAPNYA DI LINK INI
TRIBUN-VIDEO.COM - Perjanjian tertulis sangat dibutuhkan dan harus ada ketika ada sesuatu yang mengikat antara satu dengan yang lain.
Ketua Young Lawyers Committee DPC Peradi Surakarta T Priyanggo Trisaputro JS, SH, MH tegaskan perjanjian tertulis itu yang menjadi beban pembuktian.
Percaya dengan orang secara lisan tidak bisa menjadi pembuktian hukum.
Untuk selengkapnya simak video di atas.(*)
Baca: KACAMATA HUKUM: Hukum untuk Penyebar Video Mesum
Reporter: Daryono
Video Production: Wening Cahya Mahardika
Sumber: Tribunnews.com
KACAMATA HUKUM
KACAMATA HUKUM: Kisruh Perceraian Baim Wong dan Paula, Aib Terbongkar?
Senin, 5 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.