Kamis, 15 Mei 2025

KACAMATA HUKUM

Sesuatu yang Mengikat Antara satu dengan yang Lain Harus ada Perjanjian Tertulis

Senin, 16 November 2020 23:25 WIB
Tribunnews.com

LIHAT VIDEO SELENGKAPNYA DI LINK INI

TRIBUN-VIDEO.COM - Perjanjian tertulis sangat dibutuhkan dan harus ada ketika ada sesuatu yang mengikat antara satu dengan yang lain.

Ketua Young Lawyers Committee DPC Peradi Surakarta T Priyanggo Trisaputro JS, SH, MH tegaskan perjanjian tertulis itu yang menjadi beban pembuktian.

Percaya dengan orang secara lisan tidak bisa menjadi pembuktian hukum.

Untuk selengkapnya simak video di atas.(*)

Baca: KACAMATA HUKUM: Hukum untuk Penyebar Video Mesum

Editor: fajri digit sholikhawan
Reporter: Daryono
Video Production: Wening Cahya Mahardika
Sumber: Tribunnews.com

VIDEO TERKAIT

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved