KACAMATA HUKUM
Sudah DP untuk Kontrak Rumah, Pemilik Rumah Tidak Menepati Janji Ini Ketentuan Hukumnya
Senin, 16 November 2020 23:18 WIB
Tribunnews.com
LIHAT VIDEO SELENGKAPNYA DI LINK INI
TRIBUN-VIDEO.COM - Jika sudah DP untuk mengontrak rumah, lalu pemilik rumah tidak menepati janji, bagaimanakah ketentuan hukumnya?
Ketua Young Lawyers Committee DPC Peradi Surakarta T Priyanggo Trisaputro JS, SH, MH jelaskan jika DP rumah sudah menjadi kesepakatan dan pemilik rumah tidak menepati, bisa dipidanakan.
Untuk selengkapnya simak video di atas.(*)
Baca: KACAMATA HUKUM: Hukum untuk Penyebar Video Mesum
Editor: fajri digit sholikhawan
Reporter: Daryono
Video Production: Wening Cahya Mahardika
Sumber: Tribunnews.com
Reporter: Daryono
Video Production: Wening Cahya Mahardika
Sumber: Tribunnews.com
VIDEO TERKAIT
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.