Kamis, 15 Mei 2025

KACAMATA HUKUM

Jika Terjadi Kebakaran atau Gempa, Ini Biasanya Aturan Perjanjian Sewa dan Kontrak Rumah

Senin, 16 November 2020 22:53 WIB
Tribunnews.com

LIHAT VIDEO SELENGKAPNYA DI LINK INI

TRIBUN-VIDEO.COM - Jika terjadi kebakaran atau gempa pada rumah sewa, harus dikaji dulu penyebabnya karena kelalaian atau alam.

Ketua Young Lawyers Committee DPC Peradi Surakarta T Priyanggo Trisaputro JS, SH, MH katakan pengkajian itu bisa menjadi acuan siapa yang harus bertanggung jawab.

Untuk selengkapnya simak video di atas.(*)

Baca: KACAMATA HUKUM: Hukum untuk Penyebar Video Mesum

Editor: fajri digit sholikhawan
Reporter: Daryono
Video Production: Wening Cahya Mahardika
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved