KACAMATA HUKUM
Jika Terjadi Kebakaran atau Gempa, Ini Biasanya Aturan Perjanjian Sewa dan Kontrak Rumah
LIHAT VIDEO SELENGKAPNYA DI LINK INI
TRIBUN-VIDEO.COM - Jika terjadi kebakaran atau gempa pada rumah sewa, harus dikaji dulu penyebabnya karena kelalaian atau alam.
Ketua Young Lawyers Committee DPC Peradi Surakarta T Priyanggo Trisaputro JS, SH, MH katakan pengkajian itu bisa menjadi acuan siapa yang harus bertanggung jawab.
Untuk selengkapnya simak video di atas.(*)
Baca: KACAMATA HUKUM: Hukum untuk Penyebar Video Mesum
Reporter: Daryono
Video Production: Wening Cahya Mahardika
Sumber: Tribunnews.com
Kabar selebritis
Ingin Belajar Banyak Hal, Devano Mantap Pisah Rumah dari IIs Dahlia dan Pilih Mengontrak Rumah
Kamis, 16 Maret 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.