Kacamata Hukum
UU yang Mengatur Perjanjian Sewa Kontrak Rumah atau Toko dan Persyaratannya
TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua Young Lawyers Committee DPC Peradi Surakarta T Priyanggo Trisaputro JS, SH, MH jelaskan ada UU yang menjadi dasar untuk perjanjian sewa kontrak.
UU Perdata Pasal 1320 menyatakan ada 4 syarat yaitu kesepakatan mereka yang mengikat diri, kecakapan untuk membuat perikatan, pokok persoalan tertentu, suatu sebab yang tidak terlarang.
Untuk penjelasan lebih lanjut simak video di atas. (*)
Video Production: Wening Cahya Mahardika
Sumber: Tribunnews.com
KACAMATA HUKUM
KACAMATA HUKUM: Keadilan Hukum 2 Kerangka Pendemo di Gedung Kwitang
Senin, 10 November 2025
KACAMATA HUKUM
KACAMATA HUKUM: Kisruh Perceraian Baim Wong dan Paula, Aib Terbongkar?
Senin, 5 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.