Kacamata Hukum
UU yang Mengatur Perjanjian Sewa Kontrak Rumah atau Toko dan Persyaratannya
Sabtu, 14 November 2020 18:41 WIB
Tribunnews.com
TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua Young Lawyers Committee DPC Peradi Surakarta T Priyanggo Trisaputro JS, SH, MH jelaskan ada UU yang menjadi dasar untuk perjanjian sewa kontrak.
UU Perdata Pasal 1320 menyatakan ada 4 syarat yaitu kesepakatan mereka yang mengikat diri, kecakapan untuk membuat perikatan, pokok persoalan tertentu, suatu sebab yang tidak terlarang.
Untuk penjelasan lebih lanjut simak video di atas. (*)
Editor: Aprilia Saraswati
Video Production: Wening Cahya Mahardika
Sumber: Tribunnews.com
Video Production: Wening Cahya Mahardika
Sumber: Tribunnews.com
VIDEO TERKAIT
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.