Kamis, 15 Mei 2025

Kacamata Hukum

Pelegalan Sewa Ruko atau Rumah dalam Ruang yang Besar, Dibutuhkan Notaris

Sabtu, 14 November 2020 18:39 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Untuk melegalkan terkait sewa menyewa dalam space yang besar cenderung dilakukan di depan notaris.

Hal itu karena diperlukan akta yang otentik agar ketika ada perselisihan ada buktinya.

Ketua Young Lawyers Committee DPC Peradi Surakarta T Priyanggo Trisaputro JS, SH, MH katakan besarnya kecilnya value perjanjian sewa tergantung pada kebutuhan setiap individu.

Ketika melakukan perikatan dengan seseorang harus melakukan perjanjian.

Untuk selengkapnya simak video di atas. (*)

Editor: Aprilia Saraswati
Video Production: Wening Cahya Mahardika
Sumber: Tribunnews.com

VIDEO TERKAIT

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved