Kacamata Hukum
Pelegalan Sewa Ruko atau Rumah dalam Ruang yang Besar, Dibutuhkan Notaris
TRIBUN-VIDEO.COM - Untuk melegalkan terkait sewa menyewa dalam space yang besar cenderung dilakukan di depan notaris.
Hal itu karena diperlukan akta yang otentik agar ketika ada perselisihan ada buktinya.
Ketua Young Lawyers Committee DPC Peradi Surakarta T Priyanggo Trisaputro JS, SH, MH katakan besarnya kecilnya value perjanjian sewa tergantung pada kebutuhan setiap individu.
Ketika melakukan perikatan dengan seseorang harus melakukan perjanjian.
Untuk selengkapnya simak video di atas. (*)
Video Production: Wening Cahya Mahardika
Sumber: Tribunnews.com
KACAMATA HUKUM
KACAMATA HUKUM: Kisruh Perceraian Baim Wong dan Paula, Aib Terbongkar?
Senin, 5 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.