Kamis, 15 Mei 2025

KACAMATA HUKUM

Saat Membuat Perjanjian Kontrak Sewa Boleh Diwakilkan tapi Harus Memakai Surat Kuasa

Sabtu, 14 November 2020 17:35 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua Young Lawyers Committee DPC Peradi Surakarta T Priyanggo Trisaputro JS, SH, MH katakan buat surat perjanjian kontrak boleh diwakilkan tetapi harus memakai surat kuasa.

Dalam keadaan tertentu bisa diwakilkan, misalkan penyewa usianya terlalu tua bisa menunjuk kuasa tertentu baik ahli waris atau dibantu oleh kuasa hukum dengan menunjukkan surat kuasa.

Untuk selengkapnya simak video di atas.(*)

Reporter: Daryono
Video Production: Wening Cahya Mahardika
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved