KACAMATA HUKUM
Saat Membuat Perjanjian Kontrak Sewa Boleh Diwakilkan tapi Harus Memakai Surat Kuasa
TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua Young Lawyers Committee DPC Peradi Surakarta T Priyanggo Trisaputro JS, SH, MH katakan buat surat perjanjian kontrak boleh diwakilkan tetapi harus memakai surat kuasa.
Dalam keadaan tertentu bisa diwakilkan, misalkan penyewa usianya terlalu tua bisa menunjuk kuasa tertentu baik ahli waris atau dibantu oleh kuasa hukum dengan menunjukkan surat kuasa.
Untuk selengkapnya simak video di atas.(*)
Video Production: Wening Cahya Mahardika
Sumber: Tribunnews.com
Viral
APES! Pria di India Ini Ditolak Sewa Rumah Gegara Punya Nilai Jelek saat Sekolah
Selasa, 9 Mei 2023
LIVE UPDATE SELEB
Tagih Surat Kuasa Resmi, Venna Melinda Siap Kembalikan Barang-barang Ferry Irawan: Jumlahnya Banyak
Jumat, 31 Maret 2023
Kabar Selebriti
Venna Melinda Belum Kembalikan Barang-barang Milik Ferry Irawan, Noor Akhmad: Jika Ada Surat Kuasa
Jumat, 31 Maret 2023
Kabar selebritis
Ferry Irawan Minta Barang-barangnya Dikembalikan, Venna Melinda Beri Syarat Khusus, Mampu?
Jumat, 24 Februari 2023
Kabar Selebriti
Siapkan Satu Mobil untuk Kembalikan Barang Ferry Irawan, Venna Melinda: Saya Diancam Hukuman 4 Tahun
Jumat, 24 Februari 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.