KACAMATA HUKUM
Kerusakan Rumah atau Toko saat Disewa adalah Tanggung Jawab Penyewa
Sabtu, 14 November 2020 17:33 WIB
Tribunnews.com
TRIBUN-VIDEO.COM - Ketika menyewa bangunan, di tengah jalan ada kerusakan rumah, jika tidak ada di perjanjian, ini tunduk pada pasal 1564 KUHP.
Ketua Young Lawyers Committee DPC Peradi Surakarta T Priyanggo Trisaputro JS, SH, MH jelaskan pertanggungjawaban ketika ada kerusakan ada pada penyewa.
Untuk selengkapnya simak video di atas. (*)
Reporter: Daryono
Video Production: Wening Cahya Mahardika
Sumber: Tribunnews.com
Video Production: Wening Cahya Mahardika
Sumber: Tribunnews.com
VIDEO TERKAIT
KACAMATA HUKUM
KACAMATA HUKUM: Kisruh Perceraian Baim Wong dan Paula, Aib Terbongkar?
Senin, 5 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.