Kamis, 15 Mei 2025

KACAMATA HUKUM

Kerusakan Rumah atau Toko saat Disewa adalah Tanggung Jawab Penyewa

Sabtu, 14 November 2020 17:33 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Ketika menyewa bangunan, di tengah jalan ada kerusakan rumah, jika tidak ada di perjanjian, ini tunduk pada pasal 1564 KUHP.

Ketua Young Lawyers Committee DPC Peradi Surakarta T Priyanggo Trisaputro JS, SH, MH jelaskan pertanggungjawaban ketika ada kerusakan ada pada penyewa.

Untuk selengkapnya simak video di atas. (*)

Reporter: Daryono
Video Production: Wening Cahya Mahardika
Sumber: Tribunnews.com

VIDEO TERKAIT

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved