KACAMATA HUKUM
Hak dan Kewajiban Pemilik dan Penyewa Rumah atau Ruko dalam UU Perdata
TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua Young Lawyers Committee DPC Peradi Surakarta T Priyanggo Trisaputro JS, SH, MH tegaskan ada perbedaan hak dan kewajiban dalam sewa dan kontrak rumah atau toko yang diatur dalam UU.
Hak dan kewajiban diatur dalam KUHP Pasal 1548 dan 1550 di antaranya menyerahkan barang yang disewa kepada penyewa.
Kewajiban penyewa yaitu memelihara barang yang disewakan sedemikian rupa hingga barang bisa dipakai untuk keperluan yang dimaksud.
Untuk penjelasan lebih lanjut simak video di atas. (*)
Video Production: Wening Cahya Mahardika
Sumber: Tribunnews.com
KACAMATA HUKUM
KACAMATA HUKUM: Kisruh Perceraian Baim Wong dan Paula, Aib Terbongkar?
Senin, 5 Mei 2025
Tribun Video Update
Pria di Pasuruan Pamer Tumpukan Uang Baru Senilai Rp2 Miliar di Sebuah Ruko Pinggir Jalan
Senin, 24 Maret 2025
Live Update
Lakalantas Truk Molen Meluncur Tabrak Ruko di Bakauheni Lampung Selatan, Diduga Tak Kuat Menanjak
Jumat, 21 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.