Terkini Nasional
Eks Anggota DPR RI Fraksi PPP Jadi Tersangka dalam Kasus Dugaan Suap DAK Labuhanbatu Utara
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Yang dijadikan sebagai tersangka oleh KPK adalah Irgan Chairul Mahfiz (ICM) selaku anggota DPR RI dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada tanggal 17 April 2020 dan menetapkan tersangka ICM selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia periode 2014-2019," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/11/2020).
Atas perbuatannya, Irgan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 KUHP.
Baca: Ditetapkan Jadi Tersangka, Bupati Labuhanbatu Utara dan Eks Wabendum PPP Langsung Ditahan KPK
Untuk kepentingan penyidikan, Irgan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 11 November 2020 sampai dengan 30 November 2020 di Rutan Salemba Jakarta.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (4/5/2018) di Jakarta.
Pengembangan dari OTT tersebut, KPK telah menetapkan 6 orang tersangka, yaitu Amin Santono (Anggota Komisi XI DPR RI), Eka Kamaluddin (swasta/perantara), Yaya Purnomo (Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan), Ahmad Ghiast (swasta/kontraktor), Sukiman (Anggota DPR RI 2014-2019), Natan Pasomba (Pelaksana Tugas dan Pj Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten
Pegunungan Arfak, Papua).
Enam orang tersebut telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
Selain enam orang tersebut, KPK juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru. Saat ini ketiganya masih dalam tahap proses penyelesaian penyidikan dan tersangka telah ditahan.
Baca: POPULER Pelaku Pembunuh PNS Kejari Labuhanbatu Petinggi Ormas, Kesaksian Warga Diragukan Polisi
Mereka antara lain, Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, Bupati Labuhanbatu Utara periode 2016-2021 Khairuddin Syah Sitorus, serta Wakil Bendahara Umum PPP periode 2016-2019 Puji Suhartono. (*)
Reporter: Ilham Rian Pratama
Video Production: Panji Anggoro Putro
Sumber: Tribunnews.com
LIVE UPDATE
Resmi! Jazuli Juwaini Pimpin PB Mathla'ul Anwar 2026-2031, Gantikan KH Embay Mulya Syarief
7 hari lalu
Nasional
Sosok Ashraff Abu, Anggota DPR RI Sekaligus Suami Fadia Arafiq, Kekayaannya Capai Rp42 Miliar
Selasa, 3 Maret 2026
Live Update
Muswil PPP Wilayah X Jawa Barat, Ketum: Amanah Konstitusi di Tengah Persoalan Internal
Kamis, 5 Februari 2026
Terkini Nasional
Sugiono Muncul dalam Isu Reshuffle, Faktanya Tak Termasuk Menteri Berkinerja Buruk & Setara Purbaya
Rabu, 28 Januari 2026
Terkini Daerah
Aksi Pencurian di Kotapinang Picu Penyanderaan Warga Lanjut Usia
Kamis, 8 Januari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.