Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Daerah

Pelajar di Kebayoran Lama Jaksel Diculik dan Dicabuli hingga Hamil, Pelaku Dibekuk di Mojokerto

Selasa, 10 November 2020 17:50 WIB
TribunJakarta

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang pelajar putri berinisial D (16) yang tinggal di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, menjadi korban penculikan dan pencabulan.

Korban yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) itu diculik dan dicabuli seorang pemuda berinisial AAB (20).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, mulanya pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial Whatsapp.

Keduanya kemudian menjalin hubungan percintaan. Namun, pelaku yang berprofesi sebagai pekerja serabutan memanfaatkan keluguan korban.

"Korban dipaksa pelaku untuk berhubungan badan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (9/11/2020).

Menurut Yusri, pelaku memperkosa korban sebanyak empat kali selama periode Juli hingga Agustus.

"Tersangka mengaku empat kali mencabuli korban sampai akhirnya korban hamil," ujar dia.

Mengetahui korban hamil, pelaku membawa kabur hingga ke Mojokerto, Jawa Timur. Korban diculik selama 2,5 bulan lamanya.

"Akhirnya orangtua daripada korban melaporkan ke Polda Metro Jaya. Berdasarkan penyelidikan, pelaku dan korban berada di rumah kost di daerah Jawa Timur," tutur Yusri.

Dalam kasus ini, polisi meminta bantuan Komnas Perlindungan Anak (PA) guna memberikan pendampingan kepada korban.

"Ini menyangkut psikis korban, apalagi dia dalam kondisi hamil. Makanya kita minta dari Komnas PA untuk berikan pendampingan," kata Yusri.

Tersangka AAB dijerat Pasal 330, Pasal 332 KUHP, Pasal 83 Jo Pasal 76F Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)

Editor: Radifan Setiawan
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved