Pemko Padang Wajibkan Pelaku Jasa Pesta Tes Swab, Dinkes Sebut Lokasinya di Pukesmas Terdekat
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah Kota (Pemko Padang) mewajibkan pelaku jasa pesta untuk tes swab, seperti halnya pelaku usaha rumah makan, restoran dan kafe.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang, Ferimulyani mengatakan, data pelaku jasa pesta yang diswab akan dihimpun dahulu oleh Dinas Pariwisata.
"Dinas Pariwisata akan menghimbun jumlahnya, jasa pesta ada 18 asosiasi di bawahnya, masing-masing berapa jumlahnya. Nanti kita mulai swabnya, mungkin Selasa atau Rabu ini," kata Ferimulyani, Senin (9/11/2020).
Menurutnya, swab tenggorokan akan dilakukan di puksemas yang berlangsung selama dua pekan ke depan, atau sampai Minggu (22/11/2020).
"Lokasi pukesmasnya berdasarkan tempat tinggal atau bisa juga berdasarkan lokasi usahanya," ujarnya.
Ferimulyani menambahkan, sudah lima ratus lebih pelaku restoran, kafe dan rumah makan yang tes swab.
"Dari jumlah itu ada yang positif, namun kita tidak bisa menyebutkan berapa yang positifnya, kita jamin pelaku usaha yang positif tidak dipublikasikan," kata Ferimulyani.
Ferimulyani menambahkan, tes swab bagi pelaku usaha ini akan dilakukan secara berlaka, misalnya sekali tiga bulan.
"Dilakukan berkala, baik pelaku usaha kafe, restoran, rumah makan maupun pelaku jasa pesta," ujarnya.
Kata dia, tes swab berkala ini untuk memastikan semua orang pelaku pariwisata di Kota Padang aman dari Covid-19.(*)
Video Production: Novri Eka Putra
Sumber: Tribun Padang
Terkini Nasional
Wali Kota Padang Hendri Septa Tinjau Banjir Batu Busuk, Serahkan Bantuan untuk 200 KK Terdampak
Selasa, 24 Januari 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.