Sabtu, 24 Januari 2026

Artis Terjerat Narkoba

Vanessa Angel Divonis Tiga Bulan Penjara

Kamis, 5 November 2020 23:11 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Aktris Vanessa Angel menjalani persidangan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).

Majelis hakim PN Jakarta Barat memvonis selebritas Vanessa Angel tiga bulan penjara atas kasus kepemilikan psikotropika xanax.

Masa tahanan tersebut akan dikurangi dari masa penahanan mulai 9 April oleh Polres Metro Jakarta Barat, hingga masa penahanannya selama berstatus sebagai tahanan kota.

Masa tahanan satu hari di dalam penjara dikonversikan sebagai lima hari tahanan kota.

Sementara untuk barang bukti berupa pil psikotropika xanax akan disita untuk dimusnahkan.

Sebelumnya, Vanessa Angel dituntut hukuman enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Jaksa menyatakan Vanessa Angel terbukti bersalah atas kepemilikan psikotropika berupa 20 butir pil xanax yang didapatkannya dengan resep dokter kedaluwarsa.

Vanessa melanggar Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika junto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

(TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Editor: Sigit Ariyanto
Reporter: Herudin
Video Production: Bintang Nur Rahman
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved