Terkini Nasional
Minta KPK Jadikan Hadiah Pemburu Harun Masiku, MAKI Tolak Uang SGD100 Ribu Dikembalikan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman usai diklarifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait uang 100 dolar Singapura.
Boyamin bercerita, dirinya diterima oleh enam orang Tim Gratifikasi KPK.
Selain itu, ada pula Tim Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang turut mendampingi.
"Hari ini saya diminta KPK untuk memvalidasi dan mengklarifikasi terkait uang 100 ribu dolar Singapura kemarin. Ya di BAP lah... Uang dari mana, siapa yang memberikan," ucap Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/11/2020).
Kepada Tim Gratifikasi KPK, Boyamin menjelaskan secara rinci kronologi pemberian uang. Katanya, uang 100 ribu dolar Singapura itu akan diserahkan kepada pimpinan KPK untuk diputuskan sebagai gratifikasi atau tidak.
"Tapi, berkaitan dengan itu, saya kemudian menyampaikan surat pernyataan, uang itu tetap tidak akan saya terima kembali kalau dinyatakan bukan gratifikasi," tegasnya.
Sebagai gantinya, ia meminta duit setara Rp1,08 miliar tersebut diberikan kepada siapapun yang berhasil menemukan keberadaan eks caleg PDIP Harun Masiku dalam keadaan hidup.
Politikus PDIP itu ialah tersangka dalam kasus korupsi penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Ia diduga menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp850 juta agar bisa melenggang ke Senayan.
Sejak ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 9 Januari 2020, keberadaan Harun hingga kini belum dapat diketahui.
"Untuk selanjutnya ditangkap KPK atau informasi valid apabila Harun Masiku sudah meninggal, yang selanjutnya dijadikan dasar KPK untuk menghentikan penyidikan atas tersangka Harun masiku," kata Boyamin.
Sebelumnya, Boyamin Saiman curiga duit 100 ribu dolar Singapura yang diterimanya berasal dari penyebutan beberapa istilah di sengkarut kasus Djoko Tjandra.
Ia pun telah menyerahkan duit tersebut ke KPK, Rabu (7/10/2020).
"Alasannya adalah saya merasa tidak berhak atas uang itu. Karena uang itu diberikan setelah saya melapor ke KPK terkait dengan perkara Jokcan yaitu terkait dengan yang dulu saya laporkan ke KPK, ada inisial 5 nama, terus kemudian Bapakku-Bapakmu, terus kemudian King Maker," ucap Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, waktu itu.
Memang beberapa waktu lalu, Boyamin kerap mengungkapkan beberapa istilah yang berkenaan dengan perkara terpidana korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra.
Istilah Bapakku-Bapakmu dan King Maker disebutkan MAKI berkenaan dengan aktifitas antara Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dalam rencana pengurusan fatwa hukum di Mahkamah Agung (MA).
Boyamin yakin duit yang diterimanya bukan berasal dari para tersangka dalam pusaran kasus dugaan suap Djoko Tjandra.
"Saya memastikan ini bukan dari para tersangka. Saya tahu persis karena selama memproses itu tidak ada yang mendekati saya, tetapi ketika saya datang ke sini (KPK) mulai ada yang mendekat saya dan utusan-utusan itu. Dan juga ada saksi yang lain juga di luar konteks uang ini, juga ada yang lewat temen lain lagi ingin ketemu saya dan katanya akan memberi hadiah saya," ucapnya.
Boyamin mengaku memperoleh uang tersebut dari seorang teman lama. Ia enggan menyebut identitas temannya.
"Dia (teman saya) istilahnya seperti membawa amanah yang juga tidak bisa menolak dan kemudian saat itu saya juga tidak bisa menolak. Dan kemudian saya tahu kalau saya kembalikan, dia pasti gagal dan kepada yang mengutus dia tadi mestinya agak tidak enak," ujarnya.
Karena meyakini uang berkaitan dengan kasus Djoko Tjandra, Boyamin memutuskan untuk melaporkannya kepada komisi antirasuah. Teruntuk urusan status penyelenggara negara atau bukan, ia tak ambil pusing.
"Saya hanya ingin menyerahkan kepada KPK, diserahkan kepada negara sebagai gratifikasi karena saya apa pun melakukan tugas negara, membantu negara memberantas korupsi dengan peran serta masyarakat," kata dia.(*)
Reporter: Ilham Rian Pratama
Video Production: Bintang Nur Rahman
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Komisi Pemberantasan Korupsi Panggil Eks Ketua Umum PPP Djan Faridz Jadi Saksi Kasus Harun Masiku
Rabu, 26 Maret 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Reaksi Jokowi soal Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil oleh KPK: Ini Bisa Jadi Pelajaran
Rabu, 12 Maret 2025
Tribunnews Update
Japto Soerjosoemarno akan Dipanggil KPK, 11 Mobil & Uang Rp 56 M Milik Ketum PP Disita
Rabu, 26 Februari 2025
Tribunnews Update
KPK Usut Kasus Baru di Ditjen Pajak Kemenkeu Diprediksi akan 'Bikin Heboh', Siapa yang Terlibat?
Selasa, 25 Februari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.