Selasa, 14 April 2026

Terkini Daerah

Tiga Petinggi Sunda Empire Divonis Penjara selama 2 Tahun, Masih Keukeuh Soal Gagasannya

Rabu, 28 Oktober 2020 17:47 WIB
Tribunnewsmaker.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Tiga terdakwa kasus Sunda Empire yakni Nasri Banks, Rd Ratnaningrum dan Ki Ageng Rangga Sasana divonis hukuman 2 tahun penjara.

Mereka sempat viral sebagai 'kerajaan baru' di Indonesia yang memiliki cita-cita soal keadilan sosial di seluruh dunia.

Para petinggi Sunda Empire itu dianggap menyebarkan informasi bohong yang berakibat keonaran.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung telah memvonis mereka pada Selasa (27/10/2020).

Hukuman 2 tahun penjara itu pun membuat petinggi Sunda Empire bereaksi.

Nasri Banks, yang disebut menjabat sebagai Grand Prime Minister di Sunda Empire tetap keukeuh dengan pemikirannya.

Ia tetap meyakini gagasannya soal Sunda Empire.

Nasri Banks mengatakan bahwa Sunda Empire itu milik dunia.

Ia juga menyinggung soal kerusakan tatanan.

"Tidak bisa. Sunda itu eksis. Sunda itu milik Dunia, bukan milik kita‎.

Jadi tidak bisa kita menerima sistem itu jadi salah, justru merusak tatanan yang sudah dibangun pendahulu," ucap Nasri Banks, dikutip dari Tribun Jabar.

Meski Nasri Banks yakin benar, namun dalam fakta persidangan menunjukkan bahwa gagasan tersebut dianggap tidak berdasar.

Bahkan tidak ada bukti-bukti yang ditunjukkan.

Hakim menyebut klaim-klaim yang disampaikan tidak berdasar.

‎Seperti pendirian PBB, NATO, hingga Pentagon berdiri di Bandung.

Karena itulah, Nasri Banks dan dua petinggi Sunda Empire lainnya divonis bersalah menyebarkan berita bohong.

Menurut Nasri, gagasannya dianggap tak benar itu lantaran keterbatasan berpikir.

Ia lantas menyinggung soal administrasi dunia.

"Itu karena ketidaktahuan dan keterbatasan berpikir.

Baca sejarahnya yang bagus‎ karena tidak mungkin sistem administrasi Dunia itu muncul tiba-tiba, dia harus ada asal usul," ucap Nasri Banks.

Sementara itu, Rangga Sasana ingin dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan.

Ia juga masih berpikir matang untuk melakukan banding.

"Soal putusannya, saya pikir-pikir dulu untuk banding.

Dalam prosesnya, ini kan ada yang mengunggah, ada pelakunya, tapi bukan untuk buat onar tapi untuk membuat kemanusiaan perdamaian dan kesejahteraan bagi seluruh Dunia," ucap Rangga, masih dikutip dari sumber yang sama.

Kini ketiga petinggi Sunda Empire divonis bersalah telah melakukan tindak pidana membuat keonaran sebagaimana diatur di Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1946. (Tribunnewsmaker.com/Listusista Anggeng Rasmi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnewsmaker.com dengan judul Divonis 2 Tahun Penjara, Petinggi Sunda Empire Tetap Yakin Soal Gagasannya: Sunda Itu Milik Dunia!

Editor: Aprilia Saraswati
Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra
Sumber: Tribunnewsmaker.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved