INDONESIA UPDATE
Akhir Kasus Petinggi Sunda Empire Divonis 2 Tahun Penjara, Rangga: Dunia Harus Ditata Lagi
TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Hakim memvonis tiga petinggi Sunda Empire dengan hukuman dua tahun penjara.
Hal tersebut terungkap dalam sidang putusan kasus Sunda Empire di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (27/10/2020).
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut para terdakwa selama 4 tahun penjara.
Ketiga tersangka yakni Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum dan Ki Ageng Ranggasasana, terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong.
Ketiga petinggi Sunda Empire itu, dikenakan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.
Ketiganya diyakini telah melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat terutama masyarakat Sunda.
Setelah persidangan, Rangga juga secara terbuka mengatakan bahwa dalam persidangan, tak ada hal apapun yang ditutupi perihal Sunda Empire.
Yang kembali ia sampaikan, poin utama Sunda Empire adalah membuat dunia tertata kembali.
Rangga juga turut menjelaskan bahwa prinsip poin Sunda Empire adalah menyelamatkan bumi.
Rangga Sasana menyatakan bahwa Sunda Empire mampu mengatasi permasalahan di bumi termasuk permasalahan nuklir dengan semua perangkatnya. (*)
Reporter: Nila
Sumber: Tribunnews.com
viral news
LIVE: Sidang Perdana Gugatan Lisa Mariana vs Ridwan Kamil Ditunda, Pihak RK Tak Muncul
Senin, 19 Mei 2025
Terkini Nasional
Sosok dan Harta Hakim Eman Sulaeman yang Bebaskan Pegi Setiawan, Ternyata Putra Tokoh Terkenal
Rabu, 10 Juli 2024
VIRAL NEWS
Keluarga Vina Cirebon Ikut Senang Pegi Setiawan Bebas, Desak Polisi Cari Pelaku Sebenarnya
Senin, 8 Juli 2024
VIRAL NEWS
Senang Pegi Setiawan Bebas, Kakak Vina Cirebon: Memang Seharusnya Kalau Tidak Bersalah
Senin, 8 Juli 2024
VIRAL NEWS
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Keluarga Vina Cirebon Minta Polisi Cari Pelaku Sebenarnya
Senin, 8 Juli 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.