Selasa, 14 April 2026

INDONESIA UPDATE

Akhir Kasus Petinggi Sunda Empire Divonis 2 Tahun Penjara, Rangga: Dunia Harus Ditata Lagi

Rabu, 28 Oktober 2020 14:08 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Hakim memvonis tiga petinggi Sunda Empire dengan hukuman dua tahun penjara.

Hal tersebut terungkap dalam sidang putusan kasus Sunda Empire di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (27/10/2020).

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut para terdakwa selama 4 tahun penjara.

Ketiga tersangka yakni Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum dan Ki Ageng Ranggasasana, terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong.

Ketiga petinggi Sunda Empire itu, dikenakan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.

Ketiganya diyakini telah melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat terutama masyarakat Sunda.

Setelah persidangan, Rangga juga secara terbuka mengatakan bahwa dalam persidangan, tak ada hal apapun yang ditutupi perihal Sunda Empire.

Yang kembali ia sampaikan, poin utama Sunda Empire adalah membuat dunia tertata kembali.

Rangga juga turut menjelaskan bahwa prinsip poin Sunda Empire adalah menyelamatkan bumi.

Rangga Sasana menyatakan bahwa Sunda Empire mampu mengatasi permasalahan di bumi termasuk permasalahan nuklir dengan semua perangkatnya. (*)

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Nila
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved