Terkini Nasional
Eksepsi Djoko Tjandra Ditolak, Kuasa Hukum Minta Sidang Digelar secara Langsung & Tidak Virtual
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUN-VIDEO.COM, CAKUNG - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan tim kuasa hukum Djoko Tjandra atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang beragenda putusan sela pada Selasa (27/10/2020), Majelis Hakim menilai eksepsi yang diajukan tak berdasar sehingga sidang tetap berlanjut.
Putusan diambil setelah membandingkan eksepsi yang disampaikan pada Selasa (20/10) dengan dakwaan JPU yang dibacakan pada Selasa (13/10).
Majelis Hakim menilai dakwaan yang dibuat JPU sudah sesuai dan tidak terdapat kesalahan sebagaimana menurut tim kuasa hukum Djoko Tjandra.
Lantaran eksepsi ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjadwalkan sidang lanjutan mendengar keterangan saksi dari pihak JPU.
Menanggapi putusan sela anggota tim kuasa hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo mengatakan pihaknya menerima dan siap berhadapan dengan JPU.
Soesilo meminta JPU menyampaikan nama saksi yang nantinya dihadirkan dalam sidang dua hari sebelum sidang mendengar keterangan saksi.
Kepada Majelis Hakim dia meminta kliennya bisa mengikuti sidang secara langsung, tidak lewat virtual dari Rutan Salemba seperti sebelumnya.
Tim kuasa hukum Djoko Tjandra rencananya menyiapkan sekitar 30 saksi meringankan, di antaranya Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking.
Djoko Tjandra didakwa membuat surat jalan palsu agar bisa masuk Indonesia meski bersatus buron kasus pengalihan hak tagih Bank Bali tahun 1999.
Djoko Tjandra dijerat pasal 263 ayat 1 KUHP tentang Pemalsuan Surat, juncto 55 ayat 1 ke 1 juncto 64 ayat 1, subsider pasal 263 ayat 2 juncto 64 ayat 1 KUHP.
Sementara Anita yang jadi terdakwa karena membantu pelarian Djoko dijerat pasal 263 ayat 1 juncto 55 junto 64 ayat 1 KUHP, subsider pasal 263 ayat 2.
Dakwaan kedua yang menjerat Anita yakni pasal 426 ayat 1 juncto 64 ayat 1 KUHP, dakwaan ketiga adalah Pasal 221 sehingga dakwaan bersifat kumulatif.
Brigjen Prasetijo yang dicopot dari jabatannya sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim karena membantu Djoko Tjandra kabur dijerat pasal 263 ayat 1.
Juncto 55 ayat 1 ke 1 junto 64 ayat 1 KUHP, subsider 263 ayat 2 junto 64 ayat 1, lalu dakwaan kedua pasal 223 junto 64 ayat 1 KUHP. (*)
Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra
Sumber: TribunJakarta
Tribunnews Update
Djoko Tjandra Pernah Bertemu Harun Masiku di Malaysia, Bisa Dijerat Pasal Perintangan Penyidikan
Kamis, 10 April 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Tak Lagi Jadi Terpidana atas 2 Kasus, Napoleon Bonaparte Disebut Kembali Aktif Jadi Anggota Polri
Senin, 7 Agustus 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.