TRIBUNNEWS UPDATE
Polda Aceh Ungkap Penyelundupan Imigran Etnis Rohingya, 4 Pelaku Diamankan 2 dalam Pencarian
TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Aceh mengungkap dugaan penyelundupan imigran etnis Rohingya pada Sabtu (22/6/2020) lalu.
Selain itu, Polda Aceh telah mengamankan empat pelaku dan sejumlah barang bukti.
Penyelundupan itu dilakukan para tersangka dengan menjemput korban di tengah laut Seuneudon, Aceh Utara menggunakan kapal penangkap ikan pada Sabtu (22/6/2020) lalu.
Selanjutnya dalam kapal tersebut terdapat 99 orang etnis Rohingya, pada Kamis (25/6/2020) sekira pukul 17.00 wib diturunkan di pinggir pantai Desa Lancok Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.
Dalam konferensi pers yang digelar di aula Ditreskrimum, Selasa (27/10/2020), keempat pelaku yang diamankan itu masing-masing berinisial FA (47), AS (37), R (32), dan SB (42).
Sedangkan 2 pelaku lagi yang diduga terlibat dalam kasus itu sudah lari dan masuk daftar DPO, masing-masing berinisial AJ dan AR.
"Sedangkan 2 pelaku lagi yang diduga terlibat dalam kasus itu sudah lari dan masuk DPO. Keduanya masing-masing berinisial AJ dan AR," kata Dirreskrimum Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sonjaya.
Dikutip dari serambinews.com, adapun tempat kejadian perkara (TKP), berada di Desa Lapang, Kecamatan Seunudon dan Desa Lancok, Kecamatan Syamtalira, Aceh Utara.
Barang bukti yang diamankan petugas, rincinya, berupa dua unit handphone (HP) dan GPS MAP-585 warna hitam merk Garmin made in Taiwan serta kapal penangkap ikan.
"kapal penangkapan ikan nomor KM Nelayan 2017-811 (10 GT) telah dipinjam pakai oleh Ketua Koperasi dan Surat sewa menyewa kapal dari Koperasi Samudra Indah Aceh Utara", ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 120 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah). (Tribun-video.com)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Polda Aceh Amankan Empat Pelaku Penyelundupan Etnis Rohingya, Begini Modus Operandinya
Reporter: Rena Laila Wuri
Sumber: Serambi Indonesia
TRIBUNNEWS UPDATE
Digugat ke PN Sleman soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kasmudjo: Saya Belum Pernah Lihat
1 menit lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Tak Siap Hadapi Gugatan soal Ijazah Jokowi, Kasmudjo Tegaskan Bukan Pembimbing Skripsi
3 menit lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
LIVE: Pensiunan Polisi Ditantang Preman Berkedok Ormas di Pasar Induk Kramat Jati, Pelaku Ditangkap
4 menit lalu
Tribunnews Update
PDIP Tak Peduli Wacana Jokowi Jadi Ketum PSI Gantikan Kaesang: Kok Tanya Saya, Itu Hak Organisasi
54 menit lalu
Tribunnews Update
Megawati Geregetan, Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah ke Publik: Kok Susah Amat, Kalau Ada Kasih Aja
56 menit lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.