Kacamata Hukum
Penentuan Pembagian Harta Warisan dalam Hukum Waris Harus Sesuai dengan Pancasila
TRIBUN-VIDEO.COM - Dalam pengaturan hukum waris, harus didasari oleh Pancasila dan aturan hukum di Indonesia, ini disampaikan oleh Kusuma Retnowati, Amd, SH, MH, Advokat/DPC Bidang Peradi Solo.
Indonesia adalah negara yang miliki berbagai macam agama yang mempunyai aturan yang berbeda-beda, untuk itu dalam mengatur soal harta benda harus didasari dengan Pamcasila.
Untuk selengkapnya simak video di atas. (*)
Reporter: Wening Cahya Mahardika
Video Production: Wening Cahya Mahardika
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Ribut Gegara Warisan Rp1 Miliar, Warga Muratara Tewas Ditusuk di Hadapan Istri dan Anaknya
2 hari lalu
Selebritis
Sule Bongkar Surat Wasiat Lina Jubaedah, Tagih Aset Rp8 Miliar Milik Anak-anaknya
Kamis, 12 Februari 2026
KACAMATA HUKUM
KACAMATA HUKUM: Keadilan Hukum 2 Kerangka Pendemo di Gedung Kwitang
Senin, 10 November 2025
KACAMATA HUKUM
KACAMATA HUKUM: Kisruh Perceraian Baim Wong dan Paula, Aib Terbongkar?
Senin, 5 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.