Kamis, 15 Mei 2025

Kacamata Hukum

Ketentuan Pembagian Warisan Jika ada 1 Istri dan 3 Anak Menurut Kusuma Retnowati, Amd, SH, MH

Selasa, 27 Oktober 2020 17:20 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Menurut Kusuma Retnowati, Amd, SH, MH, Advokat/DPC Bidang Peradi Solo, jika ada 1 istri dan 3 anak yang ditinggalkan dan berhak untuk mendapatkan warisan, ada ketentuan dan caranya.

Bagaimana cara pembagiannya agar adil dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan?

Untuk selengkapnya simak video di atas. (*)

Editor: Radifan Setiawan
Reporter: Wening Cahya Mahardika
Video Production: Wening Cahya Mahardika
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved