Kacamata Hukum
Ketentuan Pembagian Warisan Jika ada 1 Istri dan 3 Anak Menurut Kusuma Retnowati, Amd, SH, MH
TRIBUN-VIDEO.COM - Menurut Kusuma Retnowati, Amd, SH, MH, Advokat/DPC Bidang Peradi Solo, jika ada 1 istri dan 3 anak yang ditinggalkan dan berhak untuk mendapatkan warisan, ada ketentuan dan caranya.
Bagaimana cara pembagiannya agar adil dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan?
Untuk selengkapnya simak video di atas. (*)
Reporter: Wening Cahya Mahardika
Video Production: Wening Cahya Mahardika
Sumber: Tribunnews.com
KACAMATA HUKUM
KACAMATA HUKUM: Kisruh Perceraian Baim Wong dan Paula, Aib Terbongkar?
Senin, 5 Mei 2025
Terkini Nasional
Sosok Ratna Sarumpaet, Aktivis Sosial yang Dilaporkan Cucunya ke Polisi terkait Harta Warisan
Kamis, 6 Februari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.