Kacamata Hukum
Ketentuan Pembagian Harta Waris Juga Bisa Berdasarkan Adat Istiadat Daerah Tempat Tinggal
TRIBUN-VIDEO.COM - Ketentuan pembagian harta warisan bisa ditentukan berdasarkan peraturan adat istiadat yang berlaku di daerah tempat tinggal.
Hal ini disampaikan dalam acara Kacamata Hukum oleh Kusuma Retnowati, Amd, SH, MH, Advokat/DPC Bidang Peradi Solo.
Untuk selengkapnya simak video di atas. (*)
Reporter: Wening Cahya Mahardika
Video Production: Wening Cahya Mahardika
Sumber: Tribunnews.com
KACAMATA HUKUM
KACAMATA HUKUM: Kisruh Perceraian Baim Wong dan Paula, Aib Terbongkar?
Senin, 5 Mei 2025
Terkini Nasional
Sosok Ratna Sarumpaet, Aktivis Sosial yang Dilaporkan Cucunya ke Polisi terkait Harta Warisan
Kamis, 6 Februari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.