viral di medsos
Viral Video Pengendara Mobil Terobos Palang Pintu Tol Becakayu, Pelaku Kini Minta Maaf
TRIBUN-VIDEO.COM - Beredar sebuah video pengendara mobil Honda Brio Satya warna putih menerobos palang Pintu Tol Jakasampurna, Bekasi, tanpa membayar uang tol.
Dalam video itu, tampak mobil berwarna putih mengantre di Gerbang Tol Jakasampurna.
Awalnya, kendaraan yang berada di depan mobil pelaku selesai melakukan pembayaran tol, kemudian palang pintu tol pun otomatis terbuka.
Namun, mobil pelaku justru mengikuti mobil di depannya dan menerobos sebelum palang gerbang tol kembali tertutup. Melihat hal itu, petugas yang berjaga langsung meneriaki pelaku.
Pengendara di belakang mobil pelaku itu pun ikut teriak dan mengejarnya.
Pengendara yang mengejar mobil pelaku lantas langsung mengabadikan pelat nomor pelaku.
Manajer operasional KKDM Kresna Kusuma Dyandra Marga (KKDM) Tol Becakayu, Ghani, menyampaikan kasus pengendara yang menerobos palang dan tak bayar tol itu sudah selesai.
Pasalnya, pelaku sudah membuat permohonan maaf kepada pengelola tol dan masyarakat.
"Penerobos ke kantor KKDM untuk mengakui kesalahannya dan minta maaf. Jadi sudah clear masalahnya," ujar Ghani saat dihubungi, Selasa (27/10/2020).
Ghani mengatakan, pelaku mengaku terpaksa menerobos palang tol karena tak bawa kartu e-toll.
"Pengakuan mereka tidak bawa e-toll, jadi mereka menerobos dan mengambil ancang-ancang mengekor mobil depannya," kata dia.
Untungnya, identitas pelaku berhasil dilacak petugas dari pelat nomornya.
Pelaku berinisial AFS dan beralamat di Pagedangan.
Dia mengatakan, pihak tol bersama dengan tim PJR sempat mendatangi rumah pelaku.
Namun, saat yang bersamaan pelaku mendatangi kantor KKDM karena rasa bersalahnya.
"Dia (pelaku) bilang ada perasaan bersalah, akhirnya dia balik mau menyelesaikan. Dia malah tidak tahu bahwa ada tim yang menghampiri rumahnya juga," kata Ghani.
Gnani mengatakan, pelaku telah dikenakan sanksi denda karena melanggar rambu-rambu lalu lintas dan telah membayar tol.
Adapun dalam Pasal 287 ayat 1, setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
"Dia ditilang sama PJR (Patroli Jalan Raya) enggak sampai Rp500.000 karena menerobos lalu lintas dan membayar tol yang belum dibayarnya," tutur dia.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Video Viral Mobil Terobos Palang dan Tak Bayar Tol Jakasampurna Bekasi, Pengendara Minta Maaf
Video Production: Ramadhan Aji Prakoso
Sumber: Kompas.com
Terkini Daerah
Viral Dapur Makan Bergizi Gratis di Cakung Dibangun di belakang TPS dan Tumpukan Sampah
Senin, 6 April 2026
Viral
Egi Fazri Diserbu Netizen usai Klaim Bisa Obati Rindu Penggemar kepada Vidi Aldiano
Senin, 6 April 2026
Terkini Daerah
Aksi Satpam Angga Gunawan Gagalkan Maling Motor di Sukabumi Seorang Diri Dipuji Warganet
Rabu, 18 Maret 2026
Viral News
BERBAHAYA, Konvoi Mobil Manuver Zig-zag di Becakayu Viral, Polda Metro Jaya Turun Tangan
Jumat, 6 Maret 2026
Viral
Miris, Warga Ciamis Bonceng 3 Lansia Sakit ke RS imbas Tarif Mobil Desa Capai Rp400 Ribu
Senin, 16 Februari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.