Kacamata Hukum
KACAMATA HUKUM: Cara dan Syarat Mengurus Akta Waris
TRIBUN-VIDEO.COM - Kembali lagi di segmen Kacamata Hukum Tribunnews edisi Senin (26/10/2020).
Dalam Kacamata Hukum sore hari ini, kita akan membahas seluk beluk mengurus akta waris.
Sebelumnya, pada minggu lalu, kita telah membahas mengenai tema membagi warisan agar tak berujung sengketa.
Seperti kita ketahui, pembagian warisan menjadi topik yang cukup menarik.
Bahkan tidak sedikit timbul keributan di antara anggota keluarga hanya karena warisan, misal adanya saling klaim.
Nah, di sinilah peran notaris dibutuhkan, salah satunya lewat pembuatan akta.
Sebagai pejabat umum, notaris dapat membuat akta yang bertujuan sebagai penjelas pembagian warisan.
Hal ini mengantisipasi masalah-masalah yang mungkin saja muncul di kemudian hari.
Pertanyaannya, apa saja yang dibutuhkan untuk membuat akta waris?
Seberapa rigid atau riweuh caranya? Bagaimana alurnya? Dan yang paling penting, berapa biayanya?
Simak obrolan kami bersama Notaris Dewi Nurhadiah Andriyani, SH,MKn.(*)
Reporter: Sri Juliati
Videografer: fajri digit sholikhawan
Video Production: Wening Cahya Mahardika
Sumber: Tribunnews.com
Viral
DUGAAN MAFIA TANAH MENCUAT! Lansia di Tegal Diusir Paksa! Rumah Warisan Dibongkar
Jumat, 2 Januari 2026
Live Update
Warisan Budaya Sulteng, Menteri Fadli Zon Resmikan Laboratorium dan Penyimpanan Megalitik Vatunonju
Selasa, 30 Desember 2025
Regional
Bupati Umbu Lili Pekuwali Pamerkan Warisan Budaya Sumba Timur di Hadapan Menteri Fadli Zon
Senin, 29 Desember 2025
Tribunnews Update
Putri Sulung Mpok Alpa Disebut Hilang 3 Hari Tanpa Kabar, Sidang Penetapan Ahli Waris Ditunda
Jumat, 12 Desember 2025
Nasional
WO Ayu Puspita Gunakan Warisan Suami untuk Bayar Korban Penipuan 230 Pengantin
Kamis, 11 Desember 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.