Kamis, 15 Mei 2025

Kacamata Hukum

KACAMATA HUKUM: Cara dan Syarat Mengurus Akta Waris

Senin, 26 Oktober 2020 19:12 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kembali lagi di segmen Kacamata Hukum Tribunnews edisi Senin (26/10/2020).

Dalam Kacamata Hukum sore hari ini, kita akan membahas seluk beluk mengurus akta waris.

Sebelumnya, pada minggu lalu, kita telah membahas mengenai tema membagi warisan agar tak berujung sengketa.

Seperti kita ketahui, pembagian warisan menjadi topik yang cukup menarik.

Bahkan tidak sedikit timbul keributan di antara anggota keluarga hanya karena warisan, misal adanya saling klaim.

Nah, di sinilah peran notaris dibutuhkan, salah satunya lewat pembuatan akta.

Sebagai pejabat umum, notaris dapat membuat akta yang bertujuan sebagai penjelas pembagian warisan.

Hal ini mengantisipasi masalah-masalah yang mungkin saja muncul di kemudian hari.

Pertanyaannya, apa saja yang dibutuhkan untuk membuat akta waris?

Seberapa rigid atau riweuh caranya? Bagaimana alurnya? Dan yang paling penting, berapa biayanya?

Simak obrolan kami bersama Notaris Dewi Nurhadiah Andriyani, SH,MKn.(*)

Editor: Radifan Setiawan
Reporter: Sri Juliati
Videografer: fajri digit sholikhawan
Video Production: Wening Cahya Mahardika
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved