Kacamata Hukum
KACAMATA HUKUM: Cara dan Syarat Mengurus Akta Waris
TRIBUN-VIDEO.COM - Kembali lagi di segmen Kacamata Hukum Tribunnews edisi Senin (26/10/2020).
Dalam Kacamata Hukum sore hari ini, kita akan membahas seluk beluk mengurus akta waris.
Sebelumnya, pada minggu lalu, kita telah membahas mengenai tema membagi warisan agar tak berujung sengketa.
Seperti kita ketahui, pembagian warisan menjadi topik yang cukup menarik.
Bahkan tidak sedikit timbul keributan di antara anggota keluarga hanya karena warisan, misal adanya saling klaim.
Nah, di sinilah peran notaris dibutuhkan, salah satunya lewat pembuatan akta.
Sebagai pejabat umum, notaris dapat membuat akta yang bertujuan sebagai penjelas pembagian warisan.
Hal ini mengantisipasi masalah-masalah yang mungkin saja muncul di kemudian hari.
Pertanyaannya, apa saja yang dibutuhkan untuk membuat akta waris?
Seberapa rigid atau riweuh caranya? Bagaimana alurnya? Dan yang paling penting, berapa biayanya?
Simak obrolan kami bersama Notaris Dewi Nurhadiah Andriyani, SH,MKn.(*)
Reporter: Sri Juliati
Videografer: fajri digit sholikhawan
Video Production: Wening Cahya Mahardika
Sumber: Tribunnews.com
KACAMATA HUKUM
KACAMATA HUKUM: Kisruh Perceraian Baim Wong dan Paula, Aib Terbongkar?
Senin, 5 Mei 2025
Viral News
Detik-detik Mencekam Adik Tikam Kakak Gegara Warisan, Pelaku: Noh, Abang Lu Udah Gue Matiin
Senin, 5 Mei 2025
Tribunnews Update
Adik Bunuh Kakak Perkara Warisan di Tangerang, Korban Dibacok di Warung hingga Bersimbah Darah
Kamis, 1 Mei 2025
Nasional
Motif Adik Tikam Kakak hingga Tewas di Tangsel, Diduga Gegara Masalah Warisan
Rabu, 30 April 2025
Tribunnews Update
Pilih Hidup Sederhana Gaji Paus Fransiskus Semuanya Disumbangkan, Kekayaan Setara Rp 2,2 Juta
Selasa, 29 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.