INDONESIA UPDATE
Buntut Pengawalan Tiga Pria Jogging di Bali, 2 Polisi Dijatuhi Sanksi Disiplin
TRIBUN-VIDEO.COM - Propam Polda Bali menjatuhkan sanksi disiplin kepada dua anggota polisi yang melakukan pengawalan pada tiga orang pria yang tengah joging di Denpasar, Bali.
Sebelumnya, dua personel kepolisian itu telah menjalani pemeriksaan secara intensif.
Aksi pengawalan oleh mobil polisi tersebut juga sempat menjadi viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi yang ditemui di Mapolda Bali pada Senin (19/10) mengatakan, institusinya telah menjatuhkan sanksi disiplin kepada kedua polisi yang mengawal ketiga pria tersebut.
Hukuman tersebut berupa sanksi administratif yakni pernyataan tertulis untuk tak mengulangi perbuatannya lagi dan teguran lisan.
Kendati demikian, Syamsi enggan menjelaskan mengenai kronologi ketiga orang tersebut dapat dikawal oleh mobil patroli polisi.
Ia menjelaskan, untuk pengawalan PJR ada persyaratan yang harus dipenuhi.
Contohnya pengawalan presiden, pejabat negara, dan ambulans.
Namun, dalam kasus kali ini, orang yang dikawal sedang berolahraga sehingga dianggap tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial video yang memperlihatkan mobil polisi mengawal tiga orang yang sedang jogging di Jalan By Pass Ngurah Rai, Denpasar, Bali.
Dari kabar yang beredar, salah seorang pria yang sedang dikawal adalah keluarga seorang pengusaha di Indonesia.
Namun, hingga saat ini polisi masih bungkam terkait identitas pria yang dikawal oleh polisi tersebut. (*)
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: bagus gema praditiya sukirman
Sumber: Tribunnews.com
Chord Kunci Gitar Lagu Anak Lanang - Yeni Inka : Kulo Nyuwun Pangestu
Selasa, 23 Januari 2024
Chord Kunci Gitar Babar Pisan Shinta Arsinta, Trending di Youtube
Selasa, 23 Januari 2024
Lirik Lagu Pupusing Nelongso - Happy Asmara Feat Hasan Toys : Wes Kadung Mati Rosoku
Selasa, 23 Januari 2024
Chord Kunci Gitar Wirang Denny Caknan, Namung Masalah Tresno Tapi Kok Yo Loro
Minggu, 21 Januari 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.