Penanganan Covid
Kemenkes Bicara soal Alur Pelayanan Pasien Positif Covid-19 yang Bergejala dan OTG
TRIBUN-VIDEO.COM - Seperti yang diketahui pasien Covid-19 hingga saat ini terbagi menjadi dua yaitu, orang dengan gejala dan orang tanga gejala (OTG).
Plt Dirjen Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kadir mengatakan, tidak semua pasien mendapatkan penanganan yang sama.
Penanganan dilakukan seusai dengan gejala yang dirasakan.
Pasien yang kofirmasi positif Covid-19 kemungkinan tidak mengalami gejala dan mengalami gejala sedang atau sakit berat.
“Penanganan pasien yang konfirmasi positif Covid-19 ini berdasarkan gejala berat atau ringan."
"Tidak semua pasien pelayanannya sama,” ujarnya.
Dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (18/10/2020), penanganan pasien positif Covid-19 yang tidak bergejala akan diimbau untuk isolasi mandiri di rumah atau di RS Darurat.
Pasien menjalani isolasi minimal 10 hari sejak ditegakkan diagnosis.
Setelah isolasi 10 hari, maka pasien dinyatakan selesai isolasi.
Pasien positif Covid-19 dengan gejala sakit ringan-sedang, diimbau untuk isolasi mandiri di rumah, RS Darurat, RS, maupun RS Rujukan Covid-19.
Isolasi minimal 10 hari sejak munculnya gejala, ditambah 3 hari bebas demam dan gejala pernapasan.
Setelah itu, pasien dinyatakan selesai menjalani isolasi.
Bagi pasien positif Covid-19 dengan gejala sakit berat, akan diisolasi di rumah sakit atau rumah sakit rujukan.
Pasien diisolasi minimal 10 hari sejak muncul gejala, ditambah 3 hari bebas demam dan gejala pernapasan.
Pasien tersebut akan dilakukan tes swab kembali.
Jika hasilnya negatif, maka pasien akan dinyatakan sembuh.
Dalam pelayanan pasien positif Covid-19, ada layanan alih rawat non isolasi.
Layanan tersebut diperuntukkan bagi pasien yang sudah memenuhi kriteria selesai isolasi, tetapi masih memerlukan perawatan lanjutan untuk kondisi tertentu, yang terkait dengan komorbid, co-insiden, dan komplikasi.
Proses alih rawat diputuskan berdasarkan hasil assessment klinis yang dilakukan oleh dokter penanggungjawab pelayanan sesuai standar pelayanan atau standar prosedur operasional.
Bagi pasien yang diisolasi di rumah sakit, RS Darurat, maupun di RS Rujukan Covid-19 dapat dipulangkan berdasarkan pertimbangan dokter penanggungjawab pasien karena adanya perbaikan klinis, comorbid teratasi, dan/atau follow up PCR menunggu hasil.
Semua pasien bila sudah selesai isolasi akan diberi surat pernyataan selesai pemantauan.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penjelasan Kemenkes Soal Alur Pelayanan Pasien Positif Covid-19 yang Bergejala dan Tanpa Gejala
Reporter: Ratu Budhi Sejati
Video Production: Bhima Taragana
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Dua Kabupaten di Papua Barat Daya Meraih Penghargaan sebagai Daerah Bebas Malaria oleh Kemenkes RI
Kamis, 26 Juni 2025
Live Update
Berhasil Eliminasi Malaria, Malinau Sabet Sertifikat Kemenkes: Lawan Endemik di Tengah Rimba Borneo
Rabu, 18 Juni 2025
LIVE UPDATE
Proyek Pembangunan Rumah Sakit UPT Vertikal Papua sempat Palang, Kini Dibuka dan Resmi Beroperasi
Kamis, 4 Juli 2024
LIVE UPDATE
Pemprov Papua Apresiasi Pelaksanaan Advokasi & Sosialisasi Pekan Imunisasi Nasional Kemenkes RI
Selasa, 14 Mei 2024
Live Update
Kemenkes RI Dituding Dapat Proyek dari WHO untuk Gaungkan Penyakit Monkey Pox, Dibantah Dokter
Rabu, 6 Desember 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.