Senin, 13 April 2026

Wiki Trends

Wiki Trends - Soroti UU Cipta Kerja Bagian Pesangon, Hotman Paris: Sangat Untungkan Buruh

Kamis, 15 Oktober 2020 20:48 WIB
TribunnewsWiki

TRIBUN-VIDEO.COM - Dikutip dari Kompas.com, Hotman menyebut di dalam UU Cipta Kerja terdapat pasal yang menyebutkan bila pemberi kerja tidak membayar uang pesangon sesuai ketentuan, maka akan dianggap telah melakukan tindak pidana kejahatan dan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Menurut Hotman, klausul dalam UU Cipta Kerja tersebut merupakan kemajuan yang menguntungkan bagi para pekerja maupun buruh.

Pasalnya dalam pandangan Hotman, selama ini dibutuhkan waktu berbulan-bulan bagi buruh untuk menuntut perusahaan yang tidak membayarkan pesangon.

Meski tak menyebutkan draft UU Cipta Kerja mana yang dibacanya, namun dari penelusuran Kompas.com, Hotman membaca versi draft final yang 812 halaman.

Sebagai informasi, dalam Pasal 156 ayat (1), menjelaskan mengenai kewajiban pengusaha untuk membayar uang pesangon bila terjadi pemutusan hubungan kerja.

Selain pesangon, pengusaha juga diwajibkan untuk membayar uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh pekerja.

Hal tersebut berbeda dengan pasal 185 dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Di dalam pasal 185 undang-undang lama, klausul mengenai kewajiban untuk membayar pesangon tidak termasuk dalam tindak pidana kejahatan.

Sorotan Hotman

Sebelumnya, pada Minggu (11/10/2020), Hotman sempat angkat bicara mengenai polemik pengesahan UU Cipta Kerja.

Berdasarkan pengalamannya puluhan tahun menjadi advokat, Hotman menyebut permasalahan yang sering dihadapi pekerja atau buruh adalah sulitnya menuntut hak pesangon.

Selama ini, dalam pandangan Hotman banyak kasus perusahaan yang tidak membayarkan hak pesangon sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

Namun pekerja korban PHK dihadapkan pada kondisi sulit karena prosedur menuntut pesangon hingga sampai ke pengadilan bukan perkara gampang.

Tuntutan pesangon hingga ke meja pengadilan seringkali terpaksa ditempuh pekerja korban PHK karena selama ini Kementerian Ketenagakerjaan maupun Dinas Ketenagakerjaan di daerah umumnya disebut tak banyak membantu menekan perusahaan.

Di sisi lain, untuk menuntut hak pesangon ke pengadilan, butuh pengacara yang memakan biaya yang tak sedikit, dan belum tentu putusan pengadilan memenangkan buruh atau pekerja korban PHK. (*)

Reporter: Dinar F. Maghiszha
Video Production: Panji Yudantama
Sumber: TribunnewsWiki

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved