Kacamata Hukum
Perjanjian Utang dengan Teman Lewat Notaris, Apakah Sama Kekuatan Hukumnya dengan Utang di Bank?
TRIBUN-VIDEO.COM - Wawan Muslih, SH selaku Advokat/DPC Bidang Pendidikan PERADI Solo menjelaskan terkait hukum utang di bank dan utang dengan teman namun lewat notaris.
Simak penjelasan Wawan Muslih pada video di atas. (*)
Reporter: Fikri Febriyanto
Video Production: Fikri Febriyanto
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Viral Video Remaja SMP Niat Awal Tagih Utang Rp27 Ribu, Berujung Aniaya Teman hingga Tersungkur
Selasa, 6 Mei 2025
KACAMATA HUKUM
KACAMATA HUKUM: Kisruh Perceraian Baim Wong dan Paula, Aib Terbongkar?
Senin, 5 Mei 2025
Peristiwa Hari Ini
Jalan Hercules Jawara Preman Tanah Abang yang 'Tak Bisa Mati', Setia dan Utang Nyawa pada Prabowo
Selasa, 29 April 2025
Viral News
Pengakuan Mengejutkan Anak di OKU Timur Usai Tembak Ibu Kandung: Kenapa Bukan Saya yang Mati
Minggu, 27 April 2025
Terkini Daerah
Lurah di Gunungkidul Disiram Air oleh Penagih Utang, Terungkap Alasannya
Rabu, 23 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.