Kamis, 15 Mei 2025

Kacamata Hukum

Perjanjian Utang dengan Teman Lewat Notaris, Apakah Sama Kekuatan Hukumnya dengan Utang di Bank?

Senin, 12 Oktober 2020 23:17 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Wawan Muslih, SH selaku Advokat/DPC Bidang Pendidikan PERADI Solo menjelaskan terkait hukum utang di bank dan utang dengan teman namun lewat notaris.

Simak penjelasan Wawan Muslih pada video di atas. (*)

Editor: Radifan Setiawan
Reporter: Fikri Febriyanto
Video Production: Fikri Febriyanto
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved