Kamis, 15 Mei 2025

Kacamata Hukum

Tagih Utang Lewat Medsos Bisakah Dilaporkan dengan Dalih Pencemaran Nama Baik?

Senin, 12 Oktober 2020 23:15 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Wawan Muslih, SH selaku Advokat/DPC Bidang Pendidikan PERADI Solo menjelaskan terkait penagih utang yang dilaporkan karena menagih utang lewat medsos.

Sang penagih dilaporkan karena dituduh mencemarkan nama baik dari debitur.

Simak penjelasan Wawan Muslih pada video di atas. (*)

Editor: Radifan Setiawan
Reporter: Fikri Febriyanto
Video Production: Fikri Febriyanto
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved