Kacamata Hukum
KACAMATA HUKUM: Pasal Utang Piutang - Cara dan Aturan Menagih Utang jika Tidak Kunjung Bayar
TRIBUN-VIDEO.COM - Halo Tribuners, kembali lagi dalam program Kacamata Hukum live di Youtube dan Facebook Tribunnews.com.
Bersama saya Facundo Chrysnha, tema kali ini adalah Saat Pemberi Utang Justru Dipolisikan.
Terkait masalah utang piutang nih Tribunners, belakangan pemberitaan ramai mengabarkan mengenai pemberi utang yang justru dipolisikan.
Yakni dari kisah Febi Nur Amelia yang mjd terdakwa gara2 mengunggah status di IG berisi tagihan utang kepada Fitriani Manurung yang disebut2 istri Kombes Ilsarudin.
Febi mengaku kesulitan menghubungi Fitriani sehingga ia memutuskan untuk menagih utang lewat media sosial.
Ia lalu dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui medsos.
Febi akhirnya divonis bebas oleh PN Medan.
Kendati pada ujungnya tak terbukti melakukan pidana seperti yang dituduhkan, lalu bagaimana sebenarnya pandangan hukum mengenai persoalan tersebut?
Untuk lebih detailnya simak obrolan kami bersama Advokat yang juga Pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia DPC Solo yakni Wawan Muslih SH dalam video di atas.(*)
Reporter: Facundo Chrysnha Pradipha
Video Production: Fikri Febriyanto
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Viral Video Remaja SMP Niat Awal Tagih Utang Rp27 Ribu, Berujung Aniaya Teman hingga Tersungkur
Selasa, 6 Mei 2025
KACAMATA HUKUM
KACAMATA HUKUM: Kisruh Perceraian Baim Wong dan Paula, Aib Terbongkar?
Senin, 5 Mei 2025
Peristiwa Hari Ini
Jalan Hercules Jawara Preman Tanah Abang yang 'Tak Bisa Mati', Setia dan Utang Nyawa pada Prabowo
Selasa, 29 April 2025
Viral News
Pengakuan Mengejutkan Anak di OKU Timur Usai Tembak Ibu Kandung: Kenapa Bukan Saya yang Mati
Minggu, 27 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.