Kamis, 15 Mei 2025

Kacamata Hukum

KACAMATA HUKUM: Pasal Utang Piutang - Cara dan Aturan Menagih Utang jika Tidak Kunjung Bayar

Senin, 12 Oktober 2020 21:05 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Halo Tribuners, kembali lagi dalam program Kacamata Hukum live di Youtube dan Facebook Tribunnews.com.

Bersama saya Facundo Chrysnha, tema kali ini adalah Saat Pemberi Utang Justru Dipolisikan.

Terkait masalah utang piutang nih Tribunners, belakangan pemberitaan ramai mengabarkan mengenai pemberi utang yang justru dipolisikan.

Yakni dari kisah Febi Nur Amelia yang mjd terdakwa gara2 mengunggah status di IG berisi tagihan utang kepada Fitriani Manurung yang disebut2 istri Kombes Ilsarudin.

Febi mengaku kesulitan menghubungi Fitriani sehingga ia memutuskan untuk menagih utang lewat media sosial.

Ia lalu dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui medsos.

Febi akhirnya divonis bebas oleh PN Medan.

Kendati pada ujungnya tak terbukti melakukan pidana seperti yang dituduhkan, lalu bagaimana sebenarnya pandangan hukum mengenai persoalan tersebut?

Untuk lebih detailnya simak obrolan kami bersama Advokat yang juga Pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia DPC Solo yakni Wawan Muslih SH dalam video di atas.(*)

Editor: Radifan Setiawan
Reporter: Facundo Chrysnha Pradipha
Video Production: Fikri Febriyanto
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved