Kamis, 15 Mei 2025

Kacamata Hukum

Begini Cara Melaporkan Pinjaman Online yang Beri Teror dan Umpatan dalam Menagih

Senin, 12 Oktober 2020 18:07 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Wawan Muslih, SH selaku Advokat/DPC Bidang Pendidikan PERADI Solo menjelaskan terkait penagihan pinjaman online yang sering kali meresahkan dengan terornya.

Lalu apakah hal tersebut bisa dilaporkan ke jalur hukum.

Simak penjelasan Wawan Muslih pada video di atas. (*)

Editor: Radifan Setiawan
Reporter: Fikri Febriyanto
Video Production: Fikri Febriyanto
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved