Minggu, 11 Mei 2025

Penanganan Covid

Jokowi Terbitkan Perpres Vaksinasi Covid-19, Tunjuk Menkes Terawan Tetapkan Jumlah yang Diperlukan

Rabu, 7 Oktober 2020 19:56 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Perpres ini diteken Presiden Jokowi pada Senin (5/10/2020) dan diundangkan sehari setelahnya.

Perpres tersebut memberi kewenangan kepada Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto untuk menetapkan jumlah dan jenis vaksin yang diperlukan.

Perpres Nomor 99 Tahun 2020 ini dikeluarkan dengan pertimbangan perlunya langkah luar biasa atau ekstraordinary dalam menanggulangi Pandemi Covid-19.

Salah satunya percepatan pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinansi untuk menjaga kesehatan masyarakat.

"Bahwa dalam percepatan pengadaan Vaksin Covid-19 dan Vaksinasi Covid-19 memerlukan langkah-langkah luar biasa (extraordinary) dan pengaturan khusus untuk pengadaan dan pelaksanaannya," bunyi salah satu pertimbangan Perpres tersebut dikutp Tribunnews.com, Rabu, (7/10/2020).

Nantinya Menteri Kesehatan yang akan menetapkan jumlah dan jenis vaksin yang akan diberikan kepada masyarakat.

Dikutip dari Tribunnews.com, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional hanya memberikan pertimbangan kepada Menkes dalam memutuskan jumlah dan jenis vaksin.

Ke depannya, Kemenkes dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 akan menetapkan kriteria dan prioritas penerima vaksin, prioritas wilayah penerima vaksin, jadwal dan tahapan pemberian vaksin, dan standar pelayanan vaksinasi.

Perpres ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 6 Oktober 2020. (Tribun-video.com/ Rena Laila)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Terbitkan Perpres Vaksin, Pengadaan dan Pelaksanaan Dilakukan Menkes.

Reporter: Rena Laila Wuri
Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved